TPPO

2 Tersangka TPPO Modus Magang ilegal ke Jerman Jadi Buronan, Diduga Berada di Luar Indonesia

dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ferienjob ke Jerman masuk daftar pencarian orang

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro soal kasus magang ilegal di Jerman 

Meski begitu, program tersebut tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Namun, tetap mengirim mahasiswa untuk magang mengikuti program Ferienjob yang kenyataannya diperkerjakan layaknya buruh di negara Jerman," ucapnya.

Di sisi lain, Brigjen Djuhandani menuturkan tiga dari lima tersangka kasus itu bekerja di universitas, namun tak disebutkan inisial ketiganya.

"Kalau terkait tiga orang yang ada di Indonesia, memang bekerja di universitas," kata Brigjen Djuhandani.

Sementara itu, pengurus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rawamangun, Jakarta Timur sampaikan 93 mahasiswanya senang dapat magang internasional di Jerman.

Juru Bicara UNJ, Syaifudin mengatakan hal itu karena mereka menilai suasana budaya yang baru, kemudian disiplin yang mereka lalukan itu tidak dapat ditemui di Indonesia.

“Tetapi sejauh informasi mahasiswa kami, rata-rata umumnya mereka sangat senang menjalankan program magang internasional di Jerman, dengan ketepatan waktu, personalitas menjalankan tanggung jawab selama magang disana,” kata Syaifudin, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, Syaifudin menjelaskan terdapat beragam keluhan yang disampaikan para mahasiswanya yang dirugikan dalam program magang internasional di Jerman itu.

Yakni, mereka berkeluh perihal masalah waktu kerja yang penuh dengan kedisiplinan atau tepat waktu, iklim kerja dan hal-hal yang berkaitan dengan budaya di Jerman.

“Keluhan itu dirasakan di awal pada saat minggu pertama mahasiswa UNJ,” ujarnya.

Selanjutnya Syaifudin menuturkan mahasiswa yang sebelumnya berangkat ke Jerman pada Senin (2/10/2023) silam itu juga mengeluhkan mengenai perbedaan nominal honor atau gaji yang diterima saat mereka magang.

Seperti diketahui sebelumnya, para mahasiswa itu sempat dijanjikan oleh seorang berinisial SS sebagai promosi program magang, PT SHB, dan CVGEN dapat menerima gaji Rp 20 - Rp 30 juta, namun kenyataanya tidak sesuai.

“Mengapa tidak sesuai? karena dari hasil honor (gaji) yang diterima mahasiswa ternyata dipotong oleh PT SHB dan CVGEN termasuk salah satunya itu,” lugasnya.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved