TPPO
2 Tersangka TPPO Modus Magang ilegal ke Jerman Jadi Buronan, Diduga Berada di Luar Indonesia
dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ferienjob ke Jerman masuk daftar pencarian orang
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ferienjob ke Jerman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37), yang merupakan agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB dan CV GEN.
Perusahaan tersebut yang memberangkatkan para mahasiswa untuk magang secara ilegal.
"Terhadap dua DPO, kami sudah menerbitkan DPO sekitar seminggu yang lalu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, dikutip Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka Kasus TPPO dengan Modus Magang di Jerman, Guru Besar Unja Tak Ditahan
Pihaknya sudah memanggil keduanya untuk diperiksa terkait kasus itu, tetapi tak hadir.
"Kemudian kami berkoordinasi dengan Hubinter untuk lebih lanjut karena kami akan terbitkan notice untuk mencari yang bersangkutan," kata dia.
"Kami panggil, dia tidak datang dan dia tidak berada di Indonesia kemudian itu unsur-unsur bahwa dia sudah kami panggil dua kali tentu saja kewajiban penyidik menerbitkan DPO ya," lanjutnya.
Sementara tersangka lainnya di Indonesia hanya dikenakan wajib lapor, yakni berinisial SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Berhutang puluhan juta
Para mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman disebut ada yang sampai berutang dengan pinjam uang talangan ke kampusnya sampai puluhan juta.
Mereka diduga terjerat utang lantaran harus menanggung sejumlah beban biaya selama mengikuti program magang Ferienjob.
Baca juga: Ini Peran 5 Tersangka Kasus TPPO dengan Modus Magang di Jerman
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Gajinya mereka menerima sekitar Rp30 juta, tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari yang cost-nya di Jerman cukup tinggi sehingga rata-rata mahasiswa malah rugi," ujar Djuhandani, kepada wartawan, dikutip Jumat (29/3/2024).
Para mahasiswa diberangkatkan PT SHB dan CV GEN dengan dibebankan biaya pendaftaran Rp150.000 ke rekening atas nama CV GEN.
| Tekan Kasus TPPO, Chicha Koeswoyo Sebut DPRD DKI Bakal Revisi Perda Tentang Perempuan dan Anak |
|
|---|
| Cegah Perdagangan Orang di Karawang, Imigrasi Optimalkan Lima Desa Binaan |
|
|---|
| Pemkot Jaksel Bertekad Berantas Perdagangan Orang, Bentuk Gugus Tugas TPPO |
|
|---|
| Polisi Gali Makam Soleh Darmawan Terduga Korban TPPO, Atenk Berharap Penyebab Meninggal Terungkap |
|
|---|
| Hari ini Polisi Gali Makam Jenazah Soleh Darmawan Asal Bekasi, Terduga Korban TPPO |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.