TPPO

2 Tersangka TPPO Modus Magang ilegal ke Jerman Jadi Buronan, Diduga Berada di Luar Indonesia

dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ferienjob ke Jerman masuk daftar pencarian orang

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro soal kasus magang ilegal di Jerman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ferienjob ke Jerman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37), yang merupakan agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB dan CV GEN.

Perusahaan tersebut yang memberangkatkan para mahasiswa untuk magang secara ilegal.

"Terhadap dua DPO, kami sudah menerbitkan DPO sekitar seminggu yang lalu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, dikutip Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka Kasus TPPO dengan Modus Magang di Jerman, Guru Besar Unja Tak Ditahan

Pihaknya sudah memanggil keduanya untuk diperiksa terkait kasus itu, tetapi tak hadir.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan Hubinter untuk lebih lanjut karena kami akan terbitkan notice untuk mencari yang bersangkutan," kata dia.

"Kami panggil, dia tidak datang dan dia tidak berada di Indonesia kemudian itu unsur-unsur bahwa dia sudah kami panggil dua kali tentu saja kewajiban penyidik menerbitkan DPO ya," lanjutnya.

Sementara tersangka lainnya di Indonesia hanya dikenakan wajib lapor, yakni berinisial SS (65), AJ (52), dan MZ (60). 

Berhutang puluhan juta

Para mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman disebut ada yang sampai berutang dengan pinjam uang talangan ke kampusnya sampai puluhan juta.

Mereka diduga terjerat utang lantaran harus menanggung sejumlah beban biaya selama mengikuti program magang Ferienjob.

Baca juga: Ini Peran 5 Tersangka Kasus TPPO dengan Modus Magang di Jerman

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Gajinya mereka menerima sekitar Rp30 juta, tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari yang cost-nya di Jerman cukup tinggi sehingga rata-rata mahasiswa malah rugi," ujar Djuhandani, kepada wartawan, dikutip Jumat (29/3/2024).

Para mahasiswa diberangkatkan PT SHB dan CV GEN dengan dibebankan biaya pendaftaran Rp150.000 ke rekening atas nama CV GEN.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved