TPPO

2 Tersangka TPPO Modus Magang ilegal ke Jerman Jadi Buronan, Diduga Berada di Luar Indonesia

dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ferienjob ke Jerman masuk daftar pencarian orang

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro soal kasus magang ilegal di Jerman 

Ke PT SHB, mereka juga harus membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan LOA atau letter of acceptance.

Para mahasiswa kemudian mesti membayar 200 Euro sebagai persyaratan dalam pembuatan visa.

Dengan demikian, para mahasiswa dibebankan bayar dana talangan ke pihak universitas Rp30 juta.

Bahkan mencapai angka Rp50 juta dipotong dari setiap gaji bulan.

Baca juga: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO dengan Modus Magang ke Jerman Sudah Kembali ke Indonesia

“Membayar talangan malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman, tidak mendapat untung tapi malah menyiapkan utang di Indonesia," ucapnya.

"Yaitu berupa talangan yang antara Rp24 juta sampai Rp50 juta. Itu talangan yang diberikan koperasi (universitas),” lanjut jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Brigjen Djuhandani juga menyatakan mahasiswa yang menjadi korban TPPO ini dipekerjakan bak kuli.

"Kemudian kalau dikatakan apa sih pekerjaannya dia di Jerrman sebagai buruh kasar dan lain sebagainya," ujarnya.

"Itu yang kami dapatkan keterangannya. Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli," imbuhnya.

Baca juga: Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang ke Jerman, Universitas di Indonesia Harus Waspada

"Sementara yang kami hubungkan dari proses penyidikan yang kami dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro, tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu," lanjutnya.

"Jadi dipekerjakan dalam posisi yang memang pekerja berat," kata Brigjen Djuhandani lagi.

Adanya eksploitasi ini membuat pihaknya mengenakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap lima tersangka, yakni berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), SS (65), AJ (52) serta MZ (60).

"Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di Indonesia itu tidak nyambung dengan mereka yang dipekerjakan di sana, baik dari program pendidikannya. Moso mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang," katanya.

"Ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kami bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," lanjut Djuhandani.

Adapun tersangka menawarkan dan menjanjikan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program magang Ferienjob.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved