Jumat, 1 Mei 2026

TPPO

Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang ke Jerman, Universitas di Indonesia Harus Waspada

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro minta universitas di Indonesia waspada pada modus magang mahasiswa.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro minta pihak universitas di Indonesia mewaspadai berbagai modus mahasisawa magang, karena bisa jadi itu adalah TPPO. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum kembali membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kali ini, modus pelaku adalah mengirim mahasiswa magang ke Jerman lewat program Ferien Job (kerja paruh waktu).

Baca juga: 8 Orang di Jaksel Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Jadi ART di Dubai

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, total ada lima tersangka dalam kasus itu.

Kelima tersangka tersebut berinisial SS (65), MZ (60), AJ (52), ER (39), A (37).

"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Awal kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari KBRI Jerman yang menuturkan ada empat mahasiswa datang ke KBRI yang sedang mengikuti program Ferien Job di Jerman.

"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," ucap Djuhandani.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ingin Gedung K9 Unit Satwa jadi Tempat Magang Mahasiswa Hingga Penelitian

Para mahasiswa tersebut bergabung dengan program Ferien Job setelah mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB.

Pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000.

Tak hanya itu, mereka juga mesti membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LOA).

"Setelah LOA tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval ototritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan," kata dia.

Baca juga: Miris, Salah Satu Tersangka TPPO di Tambora Ternyata Ibu Kandung Bayi

"Hal ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Selain itu, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30-50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya," sambungnya.

Setelah tiba di Jerman, para mahasiswa langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tak dipahami oleh para mahasiswa.

"Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.

Padahal, dalam kontrak kerja itu, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved