TPPO

Cegah Perdagangan Orang di Karawang, Imigrasi Optimalkan Lima Desa Binaan

Cegah Perdagangan Orang di Karawang, Imigrasi Optimalkan Lima Desa Binaan. Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
CEGAH PERDAGANGAN ORANG - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra kepada awak media pada Kamis (26/6/2025). Ia mengatakan akan mengoptimalkan lima desa binaannya di Karawang untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), membuat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengambil langkah bakal mengoptimalkan program desa binaan di wilayahnya di Karawang.

Inisiatif ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keimigrasian, khususnya di pedesaan, guna mencegah eksploitasi dan perdagangan orang.

"Kita sudah ada lima desa binaan di Karawang, akan dimaksimalkan kembali fungsinya dalam upaya mencegah TPPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra kepada awak media pada Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Pemkot Jaksel Bertekad Berantas Perdagangan Orang, Bentuk Gugus Tugas TPPO

Andro menyampaikan, pada tahun 2024, Imigrasi Karawang telah membentuk lima desa binaan, Desa Cilamaya, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, Cikarang, dan Cikalong.

Tahun ini, fokus utamanya adalah memaksimalkan potensi kelima desa tersebut melalui evaluasi dan pengoptimalan program yang sudah ada.

Program desa binaan Imigrasi Karawang menerapkan pendekatan partisipatif dan kolaboratif.

Informasi keimigrasian akan disampaikan secara intensif kepada kepala desa dan perangkatnya.

Nantinya mereka menjadi perpanjangan tangan Imigrasi, menyebarkan informasi penting ke warga. Meliputi prosedur paspor, tata cara keluar masuk Indonesia, hingga informasi perwakilan Indonesia di luar negeri.

“Harapannya, masyarakat kita, terutama di pedesaan, menjadi melek keimigrasian dan punya wawasan cukup. Dengan begitu, kami berharap masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.

Baca juga: Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Orang di Bahrain, Polisi Tangkap Tiga Tersangka

Peran perangkat desa krusial agar warga bertanya pada sumber kredibel, bukan pihak lain yang berisiko mengeksploitasi.

Permasalahan keimigrasian warga negara Indonesia di luar negeri kerap terkait izin tinggal berlebih (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Untuk itu, program desa binaan ini berupaya mencegah hal tersebut dengan memberikan pemahaman komprehensif tentang aturan keimigrasian.

Imigrasi juga mengedukasi warga cara melapor jika paspor hilang atau rusak di luar negeri.

"Tentu dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) sangat diharapkan untuk kelancaran program ini," tandasnya. (MAZ)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved