1.047 Mahasiswa Korban TPPO dengan Modus Magang ke Jerman Sudah Kembali ke Indonesia
Sebanyak 1.047 mahasiswa menjadi korban kasus TPPO jaringan internasional dengan modus magang ke Jerman.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sebanyak 1.047 mahasiswa yang menjadi korban kasus TPPO dengan modus magang ke Jerman telah dipulangkan ke Indonesia.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Trunoyudo menyebut, kontrak program magang para mahasiswa tersebut sudah habis sejak Desember 2023.
Jenderal bintang satu itu menuturkan proses penyidikan kasus tersebut masih terus bergulir.
Dalam kasus TPPO itu ada lima tersangka, yakni berinisial SS (65), MZ (60), AJ (52), ER (39), A (37).
"Terkait dengan TPPO yang di Jerman betul ada beberapa tersangka yang masih ada di sana," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang ke Jerman, Universitas di Indonesia Harus Waspada
Trunoyudo menerangkan bahwa penyidik terus berkolaborasi dengan pihak terkait dalam mengungkap kasus tersebut.
"Tentu berkolaborasi baik dengan KBRI kemudian juga dengan pihak Kemendikbud. Seluruhnya dalam langkah-langkah yang memang perlu dilakukan untuk mengungkapkan peristiwa ini tentu kami akan melakukan kerja sama dengan stakeholder," terang Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum kembali membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kali ini, modus pelaku adalah mengirim mahasiswa magang ke Jerman lewat program Ferien Job (kerja paruh waktu).
Baca juga: 8 Orang di Jaksel Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Jadi ART di Dubai
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, total ada 5 tersangka dalam kasus itu.
Kelima tersangka tersebut berinisial SS (65), MZ (60), AJ (52), ER (39), A (37).
"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Awal kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari KBRI Jerman yang menuturkan ada empat mahasiswa datang ke KBRI yang sedang mengikuti program Ferien Job di Jerman.
Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kasus TPPO
tppo
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
Polisi Gagalkan Dugaan TPPO Tiga Anak Perempuan di Bekasi, Dijanjikan Kerja di Malaysia |
![]() |
---|
Dianggap Aib, Banyak Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor |
![]() |
---|
Gelar FGD Soal Pencegahan TPPO, Dinas PPAPP DKI Jakarta Klaim Kasus Melandai di 2025 |
![]() |
---|
Tekan Kasus TPPO, Chicha Koeswoyo Sebut DPRD DKI Bakal Revisi Perda Tentang Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Sindikat TPPO Jual Bayi Rp 254 Juta ke Singapura, Harga termasuk Persalinan hingga Kebutuhan Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.