1.047 Mahasiswa Korban TPPO dengan Modus Magang ke Jerman Sudah Kembali ke Indonesia

Sebanyak 1.047 mahasiswa menjadi korban kasus TPPO jaringan internasional dengan modus magang ke Jerman.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sebanyak 1.047 mahasiswa yang menjadi korban kasus TPPO dengan modus magang ke Jerman telah dipulangkan ke Indonesia. 

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Kami menekankan, dan kami imbau kepada universitas yang ada di Indonesia agar jangan mudah tergiur dan percaya dengan program magang yang mengatasnamakan program MKBM dari Kemendikbudristek, baik melalui media sosial ataupun perusahaan yang menjanjikan dapat meningkatkan akreditasi dari universitas itu sendiri," papar Djuhandani.

"Pertanyakan keabsahan perusahaan tempat magang mahasiswa dan harus disertai kontak kerja sama yang jelas, sehingga Anda dapat melindungi hak-hak para mahasiswa yang melaksanakan magang. Selain itu, di tahun 2024 program Ferien Job masih dijalankan atau disebarluaskan oleh tersangka yang berada di Jerman untuk keberangkatan pada Oktober 2024," tutur Djuhandani. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved