1.047 Mahasiswa Korban TPPO dengan Modus Magang ke Jerman Sudah Kembali ke Indonesia
Sebanyak 1.047 mahasiswa menjadi korban kasus TPPO jaringan internasional dengan modus magang ke Jerman.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sebanyak 1.047 mahasiswa yang menjadi korban kasus TPPO dengan modus magang ke Jerman telah dipulangkan ke Indonesia.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Trunoyudo menyebut, kontrak program magang para mahasiswa tersebut sudah habis sejak Desember 2023.
Jenderal bintang satu itu menuturkan proses penyidikan kasus tersebut masih terus bergulir.
Dalam kasus TPPO itu ada lima tersangka, yakni berinisial SS (65), MZ (60), AJ (52), ER (39), A (37).
"Terkait dengan TPPO yang di Jerman betul ada beberapa tersangka yang masih ada di sana," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang ke Jerman, Universitas di Indonesia Harus Waspada
Trunoyudo menerangkan bahwa penyidik terus berkolaborasi dengan pihak terkait dalam mengungkap kasus tersebut.
"Tentu berkolaborasi baik dengan KBRI kemudian juga dengan pihak Kemendikbud. Seluruhnya dalam langkah-langkah yang memang perlu dilakukan untuk mengungkapkan peristiwa ini tentu kami akan melakukan kerja sama dengan stakeholder," terang Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum kembali membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kali ini, modus pelaku adalah mengirim mahasiswa magang ke Jerman lewat program Ferien Job (kerja paruh waktu).
Baca juga: 8 Orang di Jaksel Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Jadi ART di Dubai
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, total ada 5 tersangka dalam kasus itu.
Kelima tersangka tersebut berinisial SS (65), MZ (60), AJ (52), ER (39), A (37).
"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Awal kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari KBRI Jerman yang menuturkan ada empat mahasiswa datang ke KBRI yang sedang mengikuti program Ferien Job di Jerman.
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman," jelas Djuhandani.
Baca juga: Seorang Ibu di Tambora Dijadikan Tersangka TPPO Gara-gara Melapor Kehilangan Anaknya
Para mahasiswa tersebut bergabung dengan program Ferien Job setelah mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB.
Pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000.
Tak hanya itu, mereka juga mesti membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LOA).
"Setelah LOA tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval ototritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan," ujar Djuhandani.
"Hal ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Selain itu, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30-50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya," tutur Djuhandani.
BERITA VIDEO: Warga Surabaya Lari Berhamburan Saat Gempa Tuban M 6,5 Sore Ini
Setelah tiba di Jerman, para mahasiswa langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tak dipahami oleh para mahasiswa.
"Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," ucap Djuhandani.
Padahal, dalam kontrak kerja itu, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.
Para mahasiswa juga diiming-imingi tersangka dengan program Ferien Job yang dapat dikonversikan ke SKS.
PT SHB bahkan mengeklaim program mereka masuk ke dalam program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek kemudian membantah kegiatan itu merupakan program MKBM.
Kemenaker juga mengatakan, kegiatan tersebut tak dapat dikategorikan sebagai kegiatan magang.
"Program tersebut pernah diajukan ke kementerian, namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman," terang Djuhandhani.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
"Kami menekankan, dan kami imbau kepada universitas yang ada di Indonesia agar jangan mudah tergiur dan percaya dengan program magang yang mengatasnamakan program MKBM dari Kemendikbudristek, baik melalui media sosial ataupun perusahaan yang menjanjikan dapat meningkatkan akreditasi dari universitas itu sendiri," papar Djuhandani.
"Pertanyakan keabsahan perusahaan tempat magang mahasiswa dan harus disertai kontak kerja sama yang jelas, sehingga Anda dapat melindungi hak-hak para mahasiswa yang melaksanakan magang. Selain itu, di tahun 2024 program Ferien Job masih dijalankan atau disebarluaskan oleh tersangka yang berada di Jerman untuk keberangkatan pada Oktober 2024," tutur Djuhandani. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kasus TPPO
tppo
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
Polisi Gagalkan Dugaan TPPO Tiga Anak Perempuan di Bekasi, Dijanjikan Kerja di Malaysia |
![]() |
---|
Dianggap Aib, Banyak Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor |
![]() |
---|
Gelar FGD Soal Pencegahan TPPO, Dinas PPAPP DKI Jakarta Klaim Kasus Melandai di 2025 |
![]() |
---|
Tekan Kasus TPPO, Chicha Koeswoyo Sebut DPRD DKI Bakal Revisi Perda Tentang Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Sindikat TPPO Jual Bayi Rp 254 Juta ke Singapura, Harga termasuk Persalinan hingga Kebutuhan Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.