Kriminalitas

Sindikat TPPO Jual Bayi Rp 254 Juta ke Singapura, Harga termasuk Persalinan hingga Kebutuhan Bayi

Polisi telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan delapan bayi dari jaringan ilegal tersebut.

Istimewa
PENJUALAN BAYI TERBONGKAR - Polisi telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan delapan bayi dari jaringan ilegal tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura.

Sampai saat ini, polisi telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan delapan bayi dari jaringan ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, setiap bayi dalam jaringan ini dijual seharga sekitar 20.000 Dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.

Baca juga: Terungkap! Segini Harga Bayi yang Dijual Sindikat TPPO dari Indonesia ke Singapura

Harga tersebut mencakup berbagai komponen, mulai biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga fee bagi pihak-pihak yang terlibat.

"Harga itu kami dapatkan dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH yang jadi salah satu tersangka," kata Surawan, Kamis (31/7/2025).

"Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan yang fungsinya sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi," lanjutnya.

Baca juga: Penemuan Mayat Bayi Dibungkus Karung di Lubang Buaya Jaktim, Polisi Buru Terduga Pelaku

Polisi juga menyita sejumlah rekening milik para tersangka yang kini tengah dianalisis.

Surawan menjelaskan pencairan uang dilakukan di Singapura oleh tersangka utama bernama Lily alias Popo.

"Lily ini residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara," ucap Surawan.

Baca juga: Jaringan Penjualan Bayi ke Singapura Terbongkar, Sindikat Dikendalikan Nenek Popo

"Bayi ditawarkan lewat video call, kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen, kemudian dikirim ke Singapura," lanjutnya.

Dari keterangan Lily, diketahui sindikat ini bekerja sama dengan agensi luar negeri.

Polda Jawa Barat kini sedang menyelidiki apakah agensi tersebut memiliki izin resmi atau justru beroperasi secara ilegal.

Baca juga: Terungkap Sindikat Penjualan Bayi Internasional, 12 Orang Jadi Tersangka Dibekuk dalam Sekejap

Ada dua tersangka yang masih dalam pengejaran, yakni W dan YY.

"Kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa, kalau adopsi kan bukan jual beli," ucap Surawan.

"Kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan ke sindikatnya, selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," katanya.

Baca juga: Titik Awal dari Bandung, Begini Alur Penjualan Bayi sebelum Dibawa ke Singapura Melalui Pontianak

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved