Kriminalitas

Sindikat TPPO Jual Bayi Rp 254 Juta ke Singapura, Harga termasuk Persalinan hingga Kebutuhan Bayi

Polisi telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan delapan bayi dari jaringan ilegal tersebut.

Istimewa
PENJUALAN BAYI TERBONGKAR - Polisi telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan delapan bayi dari jaringan ilegal tersebut. 

Surawan menegaskan motif utama para pelaku adalah keuntungan finansial, dan polisi kini mendalami apakah praktik tersebut memenuhi unsur jual beli bayi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para tersangka telah mengumpulkan 25 bayi.

Sebanyak 15 di antaranya telah dikirim ke Singapura dengan dalih proses adopsi.

Baca juga: Tersangka Utama Kasus Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara Ditangkap di Cengkareng, Ini Perannya

Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," kata Surawan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi Dijual ke Singapura Seharga Rp254 Juta, Termasuk Biaya Persalinan dan Fee Agen"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved