Kriminalitas
Sindikat TPPO Jual Bayi Rp 254 Juta ke Singapura, Harga termasuk Persalinan hingga Kebutuhan Bayi
Polisi telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan delapan bayi dari jaringan ilegal tersebut.
Surawan menegaskan motif utama para pelaku adalah keuntungan finansial, dan polisi kini mendalami apakah praktik tersebut memenuhi unsur jual beli bayi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para tersangka telah mengumpulkan 25 bayi.
Sebanyak 15 di antaranya telah dikirim ke Singapura dengan dalih proses adopsi.
Baca juga: Tersangka Utama Kasus Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara Ditangkap di Cengkareng, Ini Perannya
Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," kata Surawan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi Dijual ke Singapura Seharga Rp254 Juta, Termasuk Biaya Persalinan dan Fee Agen"
penipuan modus adopsi bayi
bayi dijual di Singapura
perdagangan bayi lintas negara
perdagangan bayi
penipuan adopsi bayi
bayi
Kasus TPPO
penjualan bayi
Sindikat Penjualan Bayi
pelaku penjualan bayi
bayi dijual
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.