Berita Regional

Tersangka Utama Kasus Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara Ditangkap di Cengkareng, Ini Perannya

Polda Jawa Barat menangkap tersangka utama dalam kasus sindikat besar perdagangan bayi lintas negara. Ini peran dia.

Istimewa
PELAKU UTAMA PENJUALAN BAYI DITANGKAP - Ilustrasi bayi Polda Jawa Barat menangkap tersangka utama dalam kasus sindikat besar perdagangan bayi lintas negara. Ini peran dia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap tersangka utama dalam kasus sindikat besar perdagangan bayi lintas negara.

Pelaku berinisial L alias LI alias Popo, atau yang juga dikenal dengan nama Lie Siu Luan (69), diamankan petugas Imigrasi sesaat setelah mendarat dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

LI alias Popo ditangkap Jumat (19/7/2025) malam.

Baca juga: Pasangan Kekasih Ini Nekat Membuang Bayi yang Baru Berusia 7 Hari di Cakung Jaktim, Ini Alasannya

Penangkapan pelaku dilakukan berkat koordinasi intensif pihak Imigrasi dan Polda Jawa Barat setelah penyidik mengajukan surat pencekalan terhadap tersangka.

Sebelumnya, LI alias Popo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka L alias LI alias Popo diamankan di Bandara Soekarno-Hatta oleh pihak Imigrasi setelah mendarat dari Singapura," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, Sabtu (20/7/2025).

Baca juga: Tito Perintahkan Inspektorat Usut Oknum Dukcapil Terlibat Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura

Popo diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan jual beli bayi yang beroperasi sejak 2023.

Modus yang digunakan, tersangka menyambungkan pihak calon pengadopsi bayi di luar negeri, khususnya Singapura, dengan jaringan lokal.

Jaringan lokal ini bertugas menculik, menampung, merawat, serta memalsukan identitas bayi.

Baca juga: Titik Awal dari Bandung, Begini Alur Penjualan Bayi sebelum Dibawa ke Singapura Melalui Pontianak

"Yang bersangkutan ini mempunyai peran besar terhadap jaringan perdagangan dan penculikan bayi," jelas Hendra Rochmawan.

"Dia adalah agensi besar di Indonesia yang berhubungan dengan agensi pengadopsi di Singapura," lanjut dia.

Dalam skema adopsi ilegal tersebut, bayi-bayi direkrut dari ibu yang baru melahirkan, kemudian dirawat selama tiga bulan.

Baca juga: Polres Metro Jaktim Tangkap Pasangan yang Buang Bayi, Orangtua Mau Adopsi

Setelah ada kesepakatan melalui video call dengan calon pengadopsi, bayi dibuatkan dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor.

Tersangka AHA diketahui membantu membuatkan dokumen palsu, termasuk paspor dan akta lahir, di Pontianak, Kalimantan Barat.

Nama bayi dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga palsu agar tampak sah secara administratif.

Baca juga: Penemuan Bayi Perempuan di Tempat Sampah Gegerkan Warga Cikarang Bekasi, Begini Kondisinya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved