Berita Regional
Tersangka Utama Kasus Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara Ditangkap di Cengkareng, Ini Perannya
Polda Jawa Barat menangkap tersangka utama dalam kasus sindikat besar perdagangan bayi lintas negara. Ini peran dia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap tersangka utama dalam kasus sindikat besar perdagangan bayi lintas negara.
Pelaku berinisial L alias LI alias Popo, atau yang juga dikenal dengan nama Lie Siu Luan (69), diamankan petugas Imigrasi sesaat setelah mendarat dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
LI alias Popo ditangkap Jumat (19/7/2025) malam.
Baca juga: Pasangan Kekasih Ini Nekat Membuang Bayi yang Baru Berusia 7 Hari di Cakung Jaktim, Ini Alasannya
Penangkapan pelaku dilakukan berkat koordinasi intensif pihak Imigrasi dan Polda Jawa Barat setelah penyidik mengajukan surat pencekalan terhadap tersangka.
Sebelumnya, LI alias Popo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka L alias LI alias Popo diamankan di Bandara Soekarno-Hatta oleh pihak Imigrasi setelah mendarat dari Singapura," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, Sabtu (20/7/2025).
Baca juga: Tito Perintahkan Inspektorat Usut Oknum Dukcapil Terlibat Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura
Popo diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan jual beli bayi yang beroperasi sejak 2023.
Modus yang digunakan, tersangka menyambungkan pihak calon pengadopsi bayi di luar negeri, khususnya Singapura, dengan jaringan lokal.
Jaringan lokal ini bertugas menculik, menampung, merawat, serta memalsukan identitas bayi.
Baca juga: Titik Awal dari Bandung, Begini Alur Penjualan Bayi sebelum Dibawa ke Singapura Melalui Pontianak
"Yang bersangkutan ini mempunyai peran besar terhadap jaringan perdagangan dan penculikan bayi," jelas Hendra Rochmawan.
"Dia adalah agensi besar di Indonesia yang berhubungan dengan agensi pengadopsi di Singapura," lanjut dia.
Dalam skema adopsi ilegal tersebut, bayi-bayi direkrut dari ibu yang baru melahirkan, kemudian dirawat selama tiga bulan.
Baca juga: Polres Metro Jaktim Tangkap Pasangan yang Buang Bayi, Orangtua Mau Adopsi
Setelah ada kesepakatan melalui video call dengan calon pengadopsi, bayi dibuatkan dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor.
Tersangka AHA diketahui membantu membuatkan dokumen palsu, termasuk paspor dan akta lahir, di Pontianak, Kalimantan Barat.
Nama bayi dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga palsu agar tampak sah secara administratif.
Baca juga: Penemuan Bayi Perempuan di Tempat Sampah Gegerkan Warga Cikarang Bekasi, Begini Kondisinya
perdagangan bayi
Sindikat Perdagangan Bayi
perdagangan bayi lintas negara
pelaku penjualan bayi
penjualan bayi
bayi dijual
bayi dijual di Singapura
Usulan Pemakzulan Dedi Mulyadi Akan Disampaikan ke DPRD Jabar, SP3JB Klaim Punya Argumen Kuat |
![]() |
---|
Fortinet Accelerate Asia 2025 Surabaya, Hypernet Technologies Perkuat Ekosisitem Keamanan Digital |
![]() |
---|
Tiga Bakteri Lolos Skrining Tim Gizi BGN, Jadi Penyebab Ratusan Siswa di Sleman Keracunan |
![]() |
---|
Kepala Desa Cianaga Ketahuan Bohong, Ibu Anak Tewas Karena Cacingan Bukan ODGJ |
![]() |
---|
Viral Guru di Lampung Ancam Cekik Siswa di Tengah Upacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.