Pemilu 2024
MK Tidak Koreksi Hasil Pilpres 2024, Siap-siap Ada Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Indonesia
Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak mengoreksi proses Pilpres 2024 kemarin, diyakini bakal ada menimbulkan gerakan pada masyarakat sipil.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
"Jadi tidak membiarkan pemimpin yang lalim menggunakan kekuasaan untuk bisa langgeng. Kita itu tidak, sehingga mudah dilakukan rekayasa atas nama demokrasi," jelas dia.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penelitian dan sudah dibukukan, demokrasi bisa dijual dengan bantuan sosial (bansos) dan janji iming-iming.
Sementara, di level rakyat kelas menegah ada yang menerima hasil Pilpres 2024 karena dijanjikan jabatan dan uang.
"Ini kelas menengah itu harusnya jadi agen perubahan, malah tidak kritikal, jadi yang berjuang sedikit," ucap dia.
Baca juga: Habiburokhman Ledek Kubu 01 dan 03 Miskin Bukti, Timnas AMIN tak Gentar: Kita Adu aja di MK!
Kekuasaan dan Uang
Sulistyowati menyebut, sebagai akademisi sukar menerima tindakan menggunakan ilmu pengetahuan untuk kepentingan kekuasaan dan uang.
Hasil penelitian Universitas Oslo Norwegia menyebut otokrasi di Indonesia bisa tumbuh dan berkembang seiring melemahnya masyarakat sipil.
Disebutkan, ada beberapa hal yang melemahkan masyarakat sipil seperti politik gentong babi, kesadaran palsu yang disebarkan ke masyarakat seperti klaim kebenaran karena punya kekuasaan, memobiliasi aparat desa dan aparat keamanan.
Hal-hal itu membuat dia kini berhadapan dengan Presiden Jokowi karena tidak menginginkan Orde Baru kembali berkuasa.(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.