Pemilu 2024
MK Tidak Koreksi Hasil Pilpres 2024, Siap-siap Ada Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Indonesia
Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak mengoreksi proses Pilpres 2024 kemarin, diyakini bakal ada menimbulkan gerakan pada masyarakat sipil.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengatakan, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengoreksi proses Pilpres 2024 harapan selanjutnya adalah pada masyarakat sipil.
Sejarah membuktikan, bahwa masyarakat sipil menyelamatkan Indonesia dari berbagai peristiwa berat yang pernah ada seperti tragedi 1998 dan kejadian-kejadian sebelumnya.
"Saya berharap masyarakat tidak berhenti bersuara dan bergandengan tangan, tidak usah sampai bakar-bakaran, tetapi membuat masyarakat melek hukum, melek politik sehingga tahu hak, kewajiban dan bisa memperjuangkannya," ucap Sulistyowati dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Dia mengakui, saat ini ada ketidakpercayaan terhadap para hakim di MK di tengah masyarakat yang dipacu oleh putusan MK Nomor 90/2023.
Putusan itu menjadi 'karpet merah' bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) berpasangan dengan Prabowo Subianto sekali pun usianya belum memenuhi usia minimal untuk menjadi Capres/Cawapres.
Putusan MK 90/2023 dinilai legal, tetapi tidak memperoleh legitimasi dari publik.
Dari persprektif antropologi hukum, menurut Sulistyowati, harus dinyatakan tidak berlaku, tapi paradigma hukum tata negara tidak memperbolehkan putusan itu diruntuhkan.
"Kalau saya sebenarnya tidak percaya MK, sama dengan masyarakat. Jadi, berdasarkan sejarah bangsa ini yang menyelamatkan Indonesia dari peristiwa berat adalah masyarakat sipil," jelas dia.
Sulistyowati berharap, MK tidak hanya mempertimbangkan angka (hasi Pilpres 2024) semata dalam membuat putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dia menyarankan lembaga yudikatif itu mempertimbangkan temuan-temuan oleh forum pemantau pemilu independen untuk menjadi dasar membuat keputusan.
"Kami tidak tahu apakah mereka akan menjadikan demokrasi sebatas angka atau mereka menghitung prosesnya, kita lihat saja. Saya berharap hakim MK mempunyai pertimbangan untuk memasukkan proses ini," ucap dia.
Baca juga: Hotman Paris Ledek Gugatan Kubu 01 ke MK Super Cengeng, Timnas AMIN: Kami akan Buat Dia Menangis
Kepentingan Politik
Sulistyowati menyebut, penggunaan hukum untuk kepentingan politik sebagai hal yang sangat menyedihkan dan demokrasi di Indonesia tidak matang, lebih pada demokrasi elektoral dan angka-angka.
Padahal, mesin demokrasi harus bekerja pada setiap langkah yang dilakukan di lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif.
Saat Presiden Amerika Serkat (AS) Donald Trump melakulan kesalahan, Senat langsung bekerja. Di Belanda, ada politikus berkampanye menggunakan politik identitas, mesin demokrasi langsung bekerja.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.