Pendidikan

Ramai KJMU Diblokir, Anies Baswedan Sebut Negara Harus Bertanggung Jawab

Anies Baswedan menanggapi kebijakan Pj Gubernur DKI mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico
Capres 01 Anies Baswedan soal KJMU, Jumat (9/3/2024) 

Penurunan alokasi ini disebutnya mencapai 45 sampai 50 persen dibanding

“Nanti Kamis (14/3/2024) akan RDP untuk melihat terkait anggarannya yang terbatas tahun 2024 jauh lebih rendah. (KJMU) Rp 180 miliar tahun ini sedangkan tahun lalu Rp 360 miliar,” jelasnya.

“Berkurang setengahnya. Akhirnya pemprov ambil penerima manfaat berdasarkan rangking berdasarkan desil kemiskinan,” lanjut Bendahara DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.

Jika anggaran yang ada terbatas, Iman menyarankan kepada eksekutif memprioritaskan para mahasiswa yang memang sudah mendaptkan KJMU terlebih dahulu.

Dengan begitu, mereka bisa menyelesaikan pendidikannya dengan baik.

“Sebaiknya tidak usah kasih KJMU ke penerima baru, tetapi yang lama pertahankaN, supaya tidak putus sekolah

“Jadi nanti konkretnya saat RDP dana akan dirapatkan Bappeda untuk anggaran perubahan,” tuturnya.

Selain itu, Iman juga akan mempertanyakan alasan pemerintah yang mengurangi porsi KJP Plus.

Meski tak merinci angkanya, namun dia menyebut pengurangannya hampir separuh alokasi anggaran sebelumnya.

“Sama juga (KJP Plus) berkurang, kurang lebih 45 persen berkurang dari tahun 2023, baik KJMU atau KJP plus,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap satu tahun 2024.

Disdik Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat.

“Jadi, KJP (Kartu Jakarta Pintar), KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata Heru kepada wartawan di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).

Heru turut merespons terkait keluhan yang mengatakan adanya masyarakat yang dulu mendapat bantuan, tapi tidak lagi.

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke Dinas Sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved