Pemilu 2024
Sirekap Bikin Gaduh, Drone Emprit: KPU dan Bawaslu Perlu Pertimbangkan Audit Forensik
Pemilu dan Pilpres 2024 tercoreng oleh kinerja Sirekap. Kini, publik skeptis atau ragu pada hasil yang direkap. Apa perlu audit forensik?
Egi mengatakan, pihaknya ingin meninjau pula, mengapa dana yang dianggarkan justru menghasilkan sistem yang "berantakan".
Dari permohonan dokumen informasi itu, ICW juga ingin menelisik mengapa KPU menggunakan sistem yang dianggap belum siap, untuk Pemilu 2024 yang tergolong rumit.
Sebab, ada lima jenis pemilu dalam satu hari di 820.000 lebih TPS se-Indonesia.
"Karena permasalahan di hulu bisa, pada akhirnya berujung di permasalahan di hilir, yaitu soal selisih suara dan sebagainya. Di hulu seperti apa untuk melihat kemudian di hilir. Kami mau memeriksa dari dokumen yang kami ajukan," kata Egi.
Dia lantas mengatakan setuju bahwa dengan kisruh ini, Sirekap semestinya diaudit seluruh prosesnya, bukan sekadar koreksi selisih suara yang salah konversi di dalam alat bantu tersebut.
"Kami ingin memeriksa anggarannya berapa sebesar apa, detailnya seperti apa, digunakan untuk apa saja, apakah perencanaannya sejak awal sudah dilakukan dengan patut atau tidak," ujar Egi.
Egi mengingatkan, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU RI punya waktu tiga hari kerja untuk menjawab permohonan informasi yang dilayangkan.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengaku akan mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik itu.
Sebab, menurut dia, penyelenggaraan pemilu mesti berprinsip berkepastian hukum.
"Kami akan pedomani undang-undang tersebut dalam menjawab informasi yang diminta oleh masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat. Kami apresiasi, kami tetap hargai surat tersebut dan segera kami akan jawab," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Dalam jumpa pers, Kamis, Kompas.com bertanya kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengenai biaya kerja sama pengadaan dan pengembangan Sirekap untuk Pemilu 2024 yang diteken bersama Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kompas.com juga bertanya soal kemungkinan adanya efisiensi sistem agar sesuai dengan anggaran yang dikerjasamakan dalam menyiapkan Sirekap sehingga menyebabkan sistem itu kini disoroti karena salah membaca jumlah suara peserta Pemilu 2024 dari formulir C.Hasil di tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, Hasyim tak menjawab hal tersebut. Ketika ditegaskan kembali, dia berujar bahwa hal tersebut tidak perlu dijawab.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pemilu 2024
Sirekap
Drone Emprit
pengamat media sosial Ismail Fahmi
KPU
Bawaslu
audit forensik
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.