Pemilu 2024
Zainal Arifin Sebut Demokrasi Makin Menarik, Semangat Oposisi Bangkit setelah Mati 9 Tahun 4 Bulan
Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan bahwa kini semangat oposisi dari berbagai kalangan mulai akademisi hingga partai politik bangkit
"Ujung penyelesain Bawaslu dan MK adalah pembatalan hasil pemilu atau diskwalifikasi pasangan calon yang berujung pada PSU. Sedangkan ujung Hak Angket adalah rekomendasi perbaikan/perubahan kebijakan atau hak menyatakan pendapat," tandas Hamdan Zoelfa
Ketua Bawaslu Persilakan Jika DPR Gulirkan Hak Angket
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mempersilakan apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan menggulirkan hak angket terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, usulan hak angket, yang merupakan ranah DPR RI, disampaikan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo untuk mengungkap indikasi kecurangan pada Pemilu 2024.
“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja dikutip Jumat (23/2/2024).
Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bagja mengatakan, fungsi Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Ganjar Tangkis Tudingan Jimly soal Hak Angket Cuma Gertak Politik: Tidak Menggertak, Ini Cara Biasa
Bahkan, berdasarkan UU itu Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” paparnya.
Menurut Bagja, saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.
“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” lanjut Bagja.
Pada kesempatan itu, Bagja juga mengungkapkan, bahwa telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Baca juga: Majelis Kehormatan PPP Minta Hak Angket Kecurang Pemilu Dipikir Ulang: Umat Bisa Terbelah
Saat ini, lanjutnya, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.
“Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” jelas dia.
Menurut Bagja, ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.
Sementara itu, terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja menyatakan, telah menerima 297 laporan dan 165 temuan.
Baca juga: Ketimbang Usulkan Hak Angket, AHY Minta Kubu Anies dan Ganjar Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.