Pilpres 2024
Dugaan Cawe-cawe Presiden Akan Dibahas dalam Hak Angket, Hamdan Zoelva Minta Jokowi Tak Khawatir
Hamdan menyebut, isu soal cawe-cawe presiden di pemilu menjadi perbincangan hangat di masyarakat, termasuk menjadi perhatian para guru besar
Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bagja mengatakan, fungsi Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Ganjar Tangkis Tudingan Jimly soal Hak Angket Cuma Gertak Politik: Tidak Menggertak, Ini Cara Biasa
Bahkan, berdasarkan UU itu Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” paparnya.
Menurut Bagja, saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.
“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” lanjut Bagja.
Pada kesempatan itu, Bagja juga mengungkapkan, bahwa telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Baca juga: Majelis Kehormatan PPP Minta Hak Angket Kecurang Pemilu Dipikir Ulang: Umat Bisa Terbelah
Saat ini, lanjutnya, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.
“Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” jelas dia.
Menurut Bagja, ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.
Sementara itu, terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja menyatakan, telah menerima 297 laporan dan 165 temuan.
Baca juga: Ketimbang Usulkan Hak Angket, AHY Minta Kubu Anies dan Ganjar Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran
Sedangkan untuk penanganan pelanggaran tahapan kampanye, sebanyak 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.
Pelanggaran pada tahapan kampanye, terdiri atas 1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya.
PKS Dukung PDIP Soal Hak Angket
Partai Keadilan Sejahtera memilih mendukung PDIP mengasulkan hak angket untuk menyelesaikan karut marut Pemilu 2024.
PKS menyebut mengajukan hak angket adalah jalan terbaik mengungkap dugaan kecurangan Pemilu ketimbang bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.