Pilpres 2024

Dugaan Cawe-cawe Presiden Akan Dibahas dalam Hak Angket, Hamdan Zoelva Minta Jokowi Tak Khawatir

Hamdan menyebut, isu soal cawe-cawe presiden di pemilu menjadi perbincangan hangat di masyarakat, termasuk menjadi perhatian para guru besar

Editor: Feryanto Hadi
Instagram
Hamdan Zoelva 

Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bagja mengatakan, fungsi Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai  Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Ganjar Tangkis Tudingan Jimly soal Hak Angket Cuma Gertak Politik: Tidak Menggertak, Ini Cara Biasa

Bahkan, berdasarkan UU itu Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket. 

“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan  ada di Bawaslu,” paparnya.

Menurut Bagja, saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.

“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang  kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” lanjut Bagja. 

Pada kesempatan itu,  Bagja juga mengungkapkan, bahwa telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. 

Baca juga: Majelis Kehormatan PPP Minta Hak Angket Kecurang Pemilu Dipikir Ulang: Umat Bisa Terbelah

Saat ini, lanjutnya, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.

“Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” jelas dia. 

Menurut Bagja, ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan  95 pelanggaran hukum lainnya. 

Sementara itu, terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja menyatakan, telah menerima 297 laporan dan 165 temuan. 

Baca juga: Ketimbang Usulkan Hak Angket, AHY Minta Kubu Anies dan Ganjar Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Sedangkan untuk penanganan pelanggaran tahapan kampanye, sebanyak 84 kasus masih dalam proses penanganan,  75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran. 

Pelanggaran pada tahapan kampanye, terdiri atas  1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya. 

PKS Dukung PDIP Soal Hak Angket

Partai Keadilan Sejahtera memilih mendukung PDIP mengasulkan hak angket untuk menyelesaikan karut marut Pemilu 2024.

PKS menyebut mengajukan hak angket adalah jalan terbaik mengungkap dugaan kecurangan Pemilu ketimbang bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved