Pilpres 2024

Dugaan Cawe-cawe Presiden Akan Dibahas dalam Hak Angket, Hamdan Zoelva Minta Jokowi Tak Khawatir

Hamdan menyebut, isu soal cawe-cawe presiden di pemilu menjadi perbincangan hangat di masyarakat, termasuk menjadi perhatian para guru besar

Editor: Feryanto Hadi
Instagram
Hamdan Zoelva 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva meminta agar presiden Joko Widodo tidak perlu khawatir terkait isu digulirkannya Hak Angket di DPR RI.

Mantan Ketua Mahkamah Kostitusi itu menyebut bahwa Hak Angket merupakan  salah satu jalan konstitusional yang dapat ditempuh untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan presiden dalam menjamin pelaksanaan pemilu jujur dan adil sesuai konstitusi.

"Presiden tidak perlu khawatir menghadapi Hak Angket Pemilu karena sejatinya merupakan forum pertanggungjawaban atas kebijakan strategis presiden dalam menjamin pelaksanaan pemilu jujur dan adil," tulis Hamdan Zoelfa di X, dikutip pada Jumat (23/2/2024)

Hamdan menyebut, isu soal cawe-cawe presiden di pemilu menjadi perbincangan hangat di masyarakat, termasuk menjadi perhatian para guru besar dan akademisi.

Baca juga: Ketua Bawaslu Persilakan Jika DPR Gulirkan Hak Angket 

Baca juga: Soal Dukungan Kubu AMIN Terkait Hak Angket, Ganjar: Belum Komunikasi Secara Pribadi

Ketimbang menjadi isu liar, Hamdan menilai sebaiknya isu tersebut divalidasi melalui Hak Angket

"Ada banyak sekali perbincangan dan polemik tentang cawe-cawe Presiden atas pelaksanaan pemilu, baik dari kalangan civil society maupun kampus. Daripada isu liar di masyarakat yang mendiskreditkan presiden, lebih baik di bawa ke forum politik di DPR," ungkapnya

Pada kesempatan itu, menurut Hamdan, Jokowi bisa memberikan klarifikasi terkait kecurigaan banyak pihak bahwa dirinya terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon

"Hak Angket Pemilu merupakan forum yang dapat membuat terang benderang berbagai tuduhan cawa-cawe presiden dalam Pemilu. Forum penting bagi presiden menjelaskan kebijakannya," kata Hamdan.

Hamdan juga menanggapi pernyataan beberapa pihak yang menyarankan masalah dugaan kecurangan pemilu sebaiknya hanya dbawa ke Bawaslu.

"Jangan samakan Hak Angket dan Penyelesaian masalah pemilu di Bawaslu atau MK. Keduanya berbeda. Bawaslu dan MK bagian alur proses pemilu sedangkan Hak Angket forum menyelidiki kebijakan presiden terkait pemilu. Ujungnya rekomendasi atau hak menyatakan pendapat."

"Ujung penyelesain Bawaslu dan MK adalah pembatalan hasil pemilu atau diskwalifikasi pasangan calon yang berujung pada PSU. Sedangkan ujung Hak Angket adalah rekomendasi perbaikan/perubahan kebijakan atau hak menyatakan pendapat," tandas Hamdan Zoelfa

Ketua Bawaslu Persilakan Jika DPR Gulirkan Hak Angket 

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mempersilakan apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan menggulirkan hak angket terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, usulan hak angket, yang merupakan ranah DPR RI, disampaikan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo untuk mengungkap indikasi kecurangan pada Pemilu 2024.  

“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja dikutip Jumat (23/2/2024).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved