Pemilu 2024

Polda Metro Jaya Siap Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jaksel Besok

Polda Metro Jaya hadir dalam sidang gugatan praperadilan perdana yang diajukan Aiman Witjaksono di PN Jaksel, Senin (19/2/2024).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/ramadhan LQ
Suasana sidang praperadilan Aiman Witjaksono, Senin (19/2/2024). 

"Atas dasar hal tersebut di atas, maka Pemohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum, di PN Jaksel, Senin.

"Kedua, menetapkan dan menyatakan Penetapan Penyitaan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt Sel, tertanggal 24 Januari 2024 Tidak Sah den Batal Demi Hukum," lanjut dia.

Baca juga: Sempat Cuti karena Maju Caleg, Aiman Witjaksono Sebut Dirinya Kembali Jadi Wartawan

Penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro yakni satu handphone merek Xiaomi, satu sim card, satu akun Instagram, dan satu akun email milik Aiman.

Pihak Aiman bahkan mendesak penyidik untuk segera mengembalikan barang-barang yang disita tersebut.

"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," kata kuasa hukum.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara," lanjutnya.

Sementara itu, tutur kuasa hukum, jika Hakim Tunggal berpendapat lain, pihaknya memohon hakim dapat memberikan putusan yang adil atas praperadilan yang diajukannya ini.

Dalam permohonan praperadilannya itu, kuasa hukum menjelaskan terkait alasannya mengajukan permohonan praperadilannya.

Penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang bukti milik Aiman cacat formil dan tak sesuai ketentuan penyitaan sesuai pasal 38 ayat (1) KUHAP.

"Penyitaan oleh Termohon melanggar kemerdekaan Pers dan Hak Asasi Pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai Wartawan sebagaimana dimaksud pada UU Pers," beber kuasa hukum.

Tak hanya itu, barang bukti yang disita Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon tak mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman selaku Pemohon.

"Sedangkan pernyataan tersebut tak disebarkan atau tak disiarkan melalui empat barang bukti yang disita oleh penyidik, yaitu 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram dan 1 akun email milik Aiman sehingga penyitaan oleh Termohon telah bertentangan dengan pasal 39 ayat 1 KUHAP," ucapnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved