Pemilu 2024
Polda Metro Jaya Siap Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jaksel Besok
Polda Metro Jaya hadir dalam sidang gugatan praperadilan perdana yang diajukan Aiman Witjaksono di PN Jaksel, Senin (19/2/2024).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, Senin (19/2/2024).
Polda Metro Jaya pun menghhadiri sidang gugatan praperadilan perdana yang diajukan Aiman Witjaksono itu.
Sebelumnya, Aiman bersama Tim Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud mengajukan praperadilan soal penyitaan handphone miliknya saat diperiksa sebagai saksi perihal pernyataan oknum Polri diduga tak netral pada Pemilu 2024.
Nantinya, Polda Metro Jaya mewakili Direktorat Reserse Kriminal Khusus selaku Termohon akan menjawab gugatan praperadilan tersebut.
"Kami sudah dengar permohonan pemohon yang dibacakan," ujar Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata, saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Dilanjutkan, Polda Metro Jaya Klaim Siap Beri Jawaban
Sidang praperadilan dengan agenda jawaban dari Polda Metro Jaya akan digelar, besok Selasa (20/2/2024).
Leonardus menegaskan pihaknya siap memberikan jawaban atas gugatan praperadilan tersebut.
"Rencana besok Tim Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan memberikan jawaban atas permohonan gugatan pemohon," terang Leonardus.
"Besok siap hadir untuk berikan jawaban," tutur eks Kapolres Metro Jakarta Timur itu.
BERITA VIDEO: Nasdem Tegaskan Surya Paloh Masih Bersama Anies
Minta Kembalikan Handphone Xiaomi yang Disita
Diberitakan sebelumnya bahwa Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan, menyatakan penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak sah.
Diketahui, Aiman melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena ponselnya disita saat diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
Dalam permohonan gugatan praperadilan Aiman yang digelar pada Senin (19/2/2024) ini dibacakan tim kuasa hukum secara bergantian, yakni Finsensius Mendrofa, Yulianto Nurmansyah, dan Sangun Ragahdo Yosodiningrat.
Baca juga: Presiden Jokowi Didampingi Menhan Resmikan RSPPN Panglima Besar Soedirman dan 25 RS Milik TNI
Hadir pula Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya mewakili Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Adapun sidang dipimpin Hakim Tunggal Delta Tama.
Aiman Witjaksono
juru bicara Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya
PN Jaksel
Pemilu 2024
praperadilan
Kombes Leonardus Simarmata
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.