Minggu, 12 April 2026

Pemilu 2024

Sempat Cuti karena Maju Caleg, Aiman Witjaksono Sebut Dirinya Kembali Jadi Wartawan

Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut dirinya sudah resmi kembali menjadi wartawan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Aiman Witjaksono menyebut dirinya saat ini sudah resmi kembali menjadi wartawan. Hal itu Aiman sampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk hadir dalam sidang perdana praperadilan, Senin (19/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aiman Witjaksono menyebut dirinya saat ini sudah resmi kembali menjadi wartawan.

Hal itu Aiman sampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk hadir dalam sidang perdana praperadilan, Senin (19/2/2024).

Jurnalis senior tersebut sebelumnya cuti lantaran menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo pada Pemilu 2024.

"Saya sampaikan juga ya, sejak hari Sabtu lalu, pekan lalu ya, saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC Media, saya sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di Sindonews TV dan Wakil Pemimpin Redaksi di Inews," ujar dia.

Adapun Aiman juga merupakan Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, capres-cawapres nomor urut 03.

Baca juga: Polda Metro akan Periksa lagi Aiman Witjaksono soal Tudingan Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024

"Jadi saya kembali menjadi wartawan per Sabtu kemarin setelah melakukan cuti pada saat saya menjadi caleg dan Tim dari Pemenangan Ganjar-Mahfud," katanya.

Sebagai informasi, Aiman Witjaksono saat ini tersandung kasus dugaan hoaks atas tuduhan aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Dalam kasus tersebut, total ada enam pihak yang telah melaporkan Aiman.

Di antaranya adalah Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.

Dari hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyitaan HP Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Polda Metro Jaya diketahui telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Usai naik ke tahap penyidikan, Aiman diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) terkait kasus tersebut.

Aiman diperiksa selama 12 jam lamanya dengan dicecar 59 pertanyaan oleh pihak kepolisian.

Ponsel Aiman disita dalam pemeriksaannya sebagai saksi itu.

Atas penyitaan ponselnya tersebut, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Aiman turut melaporkan penyidik yang menyita ponselnya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved