Pemilu 2024

Polda Metro Jaya Siap Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jaksel Besok

Polda Metro Jaya hadir dalam sidang gugatan praperadilan perdana yang diajukan Aiman Witjaksono di PN Jaksel, Senin (19/2/2024).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/ramadhan LQ
Suasana sidang praperadilan Aiman Witjaksono, Senin (19/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, Senin (19/2/2024).

Polda Metro Jaya pun menghhadiri sidang gugatan praperadilan perdana yang diajukan Aiman Witjaksono itu.

Sebelumnya, Aiman bersama Tim Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud mengajukan praperadilan soal penyitaan handphone miliknya saat diperiksa sebagai saksi perihal pernyataan oknum Polri diduga tak netral pada Pemilu 2024.

Nantinya, Polda Metro Jaya mewakili Direktorat Reserse Kriminal Khusus selaku Termohon akan menjawab gugatan praperadilan tersebut.

"Kami sudah dengar permohonan pemohon yang dibacakan," ujar Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata, saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Dilanjutkan, Polda Metro Jaya Klaim Siap Beri Jawaban

Sidang praperadilan dengan agenda jawaban dari Polda Metro Jaya akan digelar, besok Selasa (20/2/2024).

Leonardus menegaskan pihaknya siap memberikan jawaban atas gugatan praperadilan tersebut.

"Rencana besok Tim Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan memberikan jawaban atas permohonan gugatan pemohon," terang Leonardus.

"Besok siap hadir untuk berikan jawaban," tutur eks Kapolres Metro Jakarta Timur itu. 

BERITA VIDEO: Nasdem Tegaskan Surya Paloh Masih Bersama Anies

Minta Kembalikan Handphone Xiaomi yang Disita

Diberitakan sebelumnya bahwa Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan, menyatakan penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak sah.

Diketahui, Aiman melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena ponselnya disita saat diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.

Dalam permohonan gugatan praperadilan Aiman yang digelar pada Senin (19/2/2024) ini dibacakan tim kuasa hukum secara bergantian, yakni Finsensius Mendrofa, Yulianto Nurmansyah, dan Sangun Ragahdo Yosodiningrat.

Baca juga: Presiden Jokowi Didampingi Menhan Resmikan RSPPN Panglima Besar Soedirman dan 25 RS Milik TNI

Hadir pula Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya mewakili Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Adapun sidang dipimpin Hakim Tunggal Delta Tama.

"Atas dasar hal tersebut di atas, maka Pemohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum, di PN Jaksel, Senin.

"Kedua, menetapkan dan menyatakan Penetapan Penyitaan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt Sel, tertanggal 24 Januari 2024 Tidak Sah den Batal Demi Hukum," lanjut dia.

Baca juga: Sempat Cuti karena Maju Caleg, Aiman Witjaksono Sebut Dirinya Kembali Jadi Wartawan

Penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro yakni satu handphone merek Xiaomi, satu sim card, satu akun Instagram, dan satu akun email milik Aiman.

Pihak Aiman bahkan mendesak penyidik untuk segera mengembalikan barang-barang yang disita tersebut.

"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," kata kuasa hukum.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara," lanjutnya.

Sementara itu, tutur kuasa hukum, jika Hakim Tunggal berpendapat lain, pihaknya memohon hakim dapat memberikan putusan yang adil atas praperadilan yang diajukannya ini.

Dalam permohonan praperadilannya itu, kuasa hukum menjelaskan terkait alasannya mengajukan permohonan praperadilannya.

Penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang bukti milik Aiman cacat formil dan tak sesuai ketentuan penyitaan sesuai pasal 38 ayat (1) KUHAP.

"Penyitaan oleh Termohon melanggar kemerdekaan Pers dan Hak Asasi Pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai Wartawan sebagaimana dimaksud pada UU Pers," beber kuasa hukum.

Tak hanya itu, barang bukti yang disita Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon tak mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman selaku Pemohon.

"Sedangkan pernyataan tersebut tak disebarkan atau tak disiarkan melalui empat barang bukti yang disita oleh penyidik, yaitu 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram dan 1 akun email milik Aiman sehingga penyitaan oleh Termohon telah bertentangan dengan pasal 39 ayat 1 KUHAP," ucapnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved