Pencabulan Anak

Sudah Tidak Beristri, Alasan Oknum Dishub DKI Cabuli Bocah di Bawah Umur

Oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) yang mencabuli bocah di bawah umur di Kemayoran, ngkau khilaf karena sudah tidak beristri

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) yang mencabuli bocah di bawah umur, di Kemayoran, Jakarta Pusat, berdalih khilaf kala melakukan perbuatan bejat tersebut. Kepada awak media, RT mengklaim bahwa ia tak memiliki niat jahat apapun pada anak tetangganya berinisial AAP (11). Menurutnya, hasrat mencabuli itu muncul ketika korban AAP mulai nyaman tinggal dan menginap di rumahnya selama enam bulan terakhir ini. 

Pasalnya, tangannya yang kini sudah terborgol itu kerap melakukan tindakan tidak senonoh pada bocah perempuan yang masih di bawah umur berinisial AAP (11).

Ironisnya, AAP dicabuli di rumah RT sendiri selama satu tahun lamanya, dengan iming-iming uang Rp 5.000. 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terungkap pada Senin (11/12/2023) lalu.

Pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

"Kami mendapat laporan dari warga di mana salah satu putrinya itu didapati dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran," kata Anton dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.

"Kemudian kami melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka. Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, kemudian kami amankan satu orang tesangka dengan inisial RT," lanjutnya.

Baca juga: Ade Wari tak Jera, Sudah Dipenjara 10 Tahun Lakukan Pencabulan Lagi pada Lima Bocah

Anton berujar, pelaku RT dan korban AAP sudah saling kenal sejak satu tahun lamanya lantaran keduanya tinggal bertetangga.

Adapun peristiwa pencabulan itu terkuak tatkala korban AAP mengeluh sakit di bagian kemaluannya saat tengah buang air kecil.

"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan kepada tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," kata Anton.

"Pada saat mendatangi ke rumah tersangka, di situlah korban dicabuli tersangka," lanjutnya.

Atas perubuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 78b Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (m40)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved