Pencabulan Anak
Sudah Tidak Beristri, Alasan Oknum Dishub DKI Cabuli Bocah di Bawah Umur
Oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) yang mencabuli bocah di bawah umur di Kemayoran, ngkau khilaf karena sudah tidak beristri
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seperti tidak merasa bersalah, oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) yang mencabuli bocah di bawah umur, di Kemayoran, Jakarta Pusat, berdalih khilaf kala melakukan perbuatan bejat tersebut.
Kepada awak media, RT mengklaim bahwa ia tak memiliki niat jahat apapun pada anak tetangganya berinisial AAP (11).
Menurutnya, hasrat mencabuli itu muncul ketika korban AAP mulai nyaman tinggal dan menginap di rumahnya selama enam bulan terakhir ini.
"Jadi karena saya enggak punya anak perempuan dan korban juga termasuk anak yang manja, jadi saya seperti punya anak sendiri," kata RT saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
"Jadi saya tidak sadar, mohon dimaklumi jika saya khilaf berbuat seperti itu," lanjutnya.
RT melanjutkan, mulanya dia hanya bercanda dengan korban tanpa berniat menyetubuhi atau menjahili alat vital korban.
Baca juga: Bergairah Lihat Anaknya Tertidur Jadi Motif Ayah Tiri di Pesanggrahan Lakukan Pencabulan
Hanya saja, dia mengaku khilaf lantaran sudah tujuh tahun lamanya tidak memiliki istri.
"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri," ungkapnya.
"Saat itu saya khilaf jadi saya lakukan. Cuma 2 kali saya lakukan," imbuhnya.
Baca juga: Viral Pengakuan Siswi SD Menjadi Korban Pencabulan, Dicium Seorang Kakek di Matraman
RT menyebut, mulanya tidak ada penolakan yang diberikan korban kepadanya.
Hal itulah yang membuatnya ketagihan dan mengulanginya lagi, hingga akhirnya dia dilaporkan.
"Cuma satu aja (yang dicabulkan), karena dia tinggal di rumah saya," jelas RT.
Adapun terkait iming-iming uang Rp 5.000 yang diberikan pelaku kepada korban, RT menyebut jika hal itu bukan untuk menyogoknya.
Melainkan, ia kerap membekali korban atau memberi uang jajan kepada korban saat hendak sekolah atau kala AAP hendak bermain.
Sebelumnya diberitakan, memakai baju tahanan berwarna oranye, RT (57) tak berkutik kala polisi menggiringnya ke hadapan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Bocah Korban Pencabulan Ayah Tiri di Pesanggrahan Stres Berat, Bikin Sedih, Ini Cerita Sepupunya
Pasalnya, tangannya yang kini sudah terborgol itu kerap melakukan tindakan tidak senonoh pada bocah perempuan yang masih di bawah umur berinisial AAP (11).
Ironisnya, AAP dicabuli di rumah RT sendiri selama satu tahun lamanya, dengan iming-iming uang Rp 5.000.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terungkap pada Senin (11/12/2023) lalu.
Pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kami mendapat laporan dari warga di mana salah satu putrinya itu didapati dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran," kata Anton dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
"Kemudian kami melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka. Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, kemudian kami amankan satu orang tesangka dengan inisial RT," lanjutnya.
Baca juga: Ade Wari tak Jera, Sudah Dipenjara 10 Tahun Lakukan Pencabulan Lagi pada Lima Bocah
Anton berujar, pelaku RT dan korban AAP sudah saling kenal sejak satu tahun lamanya lantaran keduanya tinggal bertetangga.
Adapun peristiwa pencabulan itu terkuak tatkala korban AAP mengeluh sakit di bagian kemaluannya saat tengah buang air kecil.
"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan kepada tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," kata Anton.
"Pada saat mendatangi ke rumah tersangka, di situlah korban dicabuli tersangka," lanjutnya.
Atas perubuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 78b Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (m40)
| Bocah Perempuan Kelas 1 SD di Cakung Jaktim Dicabuli Lansia, Diimingi Es Krim dan Uang Rp 2.000 |
|
|---|
| Tokoh Agama Cianjur Cabuli 9 Santriwati Selama 5 Tahun, Modus Bisa Menerawang Sakit |
|
|---|
| Buron Dua Tahun, Polisi Tangkap Darwin Pardede Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi |
|
|---|
| Kakek di Blora Jateng Cabuli Anak Tetangganya, Dilakukan Saat Orangtua Korban Tidak Ada di Rumah |
|
|---|
| Ayah Kandung Cabuli Putrinya Sendiri yang Berusia 6 Tahun di Tamansari Jakbar, Polisi Dalami Motif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Oknum-Dishub-DKI-Cabul.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.