hukum
Menantu Gugat Mertua Soal Cincin Kawin, Nenek Berusia 78 Tahun Dipenjara 3 Bulan 21 Hari
Seorang nenek berusia 78 tahun harus meringkun di penjara selama 3 bulan 21 hari. Dituding menantunya menggelapkan cincin kawin dan HP.
Mertua gugat balik menantu
Yeni melalui kuasa hukumnya, Sri Kalono, menggugat Diana Soewito atas perkara perdata melakukan wanprestasi atau cedera janji.
Dalam gugatan tersebut, Yeni menggugat Diana Suwito, serta mencantumkan Kapolsek Jombang, Kapolres Jombang, Kapolda Jawa Timur, serta Kapolri, sebagai pihak turut tergugat.
Gugatan Yeni terhadap menantunya didaftarkan ke PN Jombang pada Senin (18/9/2023) dan mulai disidangkan pada Selasa (3/10/2023).
Namun, sidang perdana atas gugatan perdata yang dilayangkan Yeni Sulistyowati terhadap menantunya, ditunda oleh majelis hakim karena pihak kepolisian selaku pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum Yeni, Sri Kalono, mengungkapkan, kliennya terpaksa menggugat Diana Soewito karena dinilai telah melakukan wanprestasi dengan mencederai janji lisan yang disampaikan saat bertemu dengan mertuanya.
Dia menuturkan, Diana dan Yeni pernah bertemu di sebuah rumah makan untuk membahas perihal peninggalan mendiang Subroto Adi Wijaya, suami Diana atau anak dari Yeni.
Dalam pertemuan yang dilakukan setelah pemakaman Subroto, Yeni bersedia memberikan KTP, serta sepasang cincin kawin dan berlian peninggalan Subroto kepada Diana.
“Beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan untuk menyerahkan itu (cincin, kunci dan KTP), tetapi ibu Yeni juga meminta fotokopi akta kematian (almarhum Subroto)," kata Kalono, Selasa (3/10/2023).
Beberapa waktu setelah pertemuan itu, Diana kembali menemui Yeni untuk meminta barang-barang peninggalan suaminya.
Namun karena tidak membawa fotokopi akta kematian, permintaan Diana ditolak Yeni.
Mertua ditahan
Dikatakan Kalono, beberapa bulan setelah penolakan terhadap permintaan Diana, kliennya mendapatkan panggilan dari kepolisian terkait laporan kasus dugaan penggelapan cincin kawin, berlian dan KTP milik Subroto.
Atas laporan menantunya, Yeni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Selain menjadi tersangka, Yeni juga ditahan.
Wanprestasi yang dilakukan Diana, sebut Kalono, adalah janji lisan Diana untuk memberikan fotokopi akta kematian suaminya kepada Yeni agar bisa mendapatkan barang-barang peninggalan almarhum Subroto.
“Memang perjanjiannya bukan perjanjian tertulis. Di pasal 1320 KUHPerdata, itu tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah perjanjian tertulis,” ungkap dia.
Perseteruan antara menantu dengan mertua di Kabupaten Jombang, Jawa Timur gara-gara cincin kawin, memasuki babak akhir.
Pengadilan Negeri (PN) Jombang pun memvonis sang mertua bersalah dalam kasus ini dan harus menjalani pejara selama 3 bulan 21 hari.
Praktisi Dorong Pemerintah Indonesia Lakukan Reformasi Hukum yang Komprehensif dan Transparan |
![]() |
---|
Indonesia dan Australia Siap Finalisasi Pemindahan Lima Anggota Bali Nine |
![]() |
---|
Bos MS Glow Sedih Usai Kalah dan Disuruh Bayar Rp37,9 Miliar, Perjuangan Muda Kami Sia-sia |
![]() |
---|
Perhakhi Perluas Jangkauan Kasus, Mulai Perbankan hingga Pertambangan |
![]() |
---|
Apa Itu Dominus Litis? Ahli Hukum Pidana Apresiasi Kejaksaan RI Berhasil Terapkan Asas Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.