hukum

Menantu Gugat Mertua Soal Cincin Kawin, Nenek Berusia 78 Tahun Dipenjara 3 Bulan 21 Hari

Seorang nenek berusia 78 tahun harus meringkun di penjara selama 3 bulan 21 hari. Dituding menantunya menggelapkan cincin kawin dan HP.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Yeni Sulistyowati yang sudah berusia 78 tahun harus meringkuk di penjara selama 3 bulan 21 hari.

Dia dinyatakan secara sah bersalah dalam sidang putusan kasus penggelapan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang.

Pelapor adalah Dian Soewita (46), menantunya sendiri, yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Riduansyah, saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa (2/1/2023) petang.

Kasus ini sempat membetot perhatian publik Jawa Timur. Pasalnya Dian adalah istri dari Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, anak dari Yeni yang telah meninggal dunia.

Seperti dilaporkan Kompas.com, Diana melaporkan Yeni atas kasus penggelapan cincin kawin, cincin emas putih bertahta berlian, serta sebuah ponsel.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.

Gara-gara warisan

Kasus tersebut bergulir setelah Diana membuat laporan penggelapan di Polsek Jombang Kota pada awal bulan Juli 2023.

Dalam laporan disebutkan bahwa Yeni, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang diduga melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum Subroto, yang disimpan oleh Yeni.

Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto menjelaskan perseteruan menantu dan mertua tersebut berawal saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.

Diana dan Subroto menikah pada 18 April 2016. Pernikahan mereka tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan akta perkawinan nomor: 3578-KW-19042016-0001.

Setelah menikah, keduanya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved