Hukum

Praktisi Dorong Pemerintah Indonesia Lakukan Reformasi Hukum yang Komprehensif dan Transparan

Sejumlah praktisi hukum menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum

ISTIMEWA
DISKUSI PUBLIK - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Alfitrah saat diskusi bertajuk 'Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan di Grans Orchardz Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah praktisi hukum menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Praktik ini dikhawatirkam memicu korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Mereka menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia.

"Kita perlu melakukan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan, sehingga dapat memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia," ucap praktisi hukum sekaligus Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Andi Syafrani dari keterangannya.

Hal itu dikatakan Andi saat diskusi bertajuk 'Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan' di Ballroom Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum Indonesia, Ini Alasannya

Acara yang digelar oleh Institut Hukum IPRI ini dihadiri oleh berbagai praktisi hukum yang sudah tidak diragukan lagi rekam jejak atau track record mereka dalam memperjuangkan keadilan serta hak azazi manusia. 

Mulai dari seperti ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Alfitrah; aktivis HAM dan pendiri Lokataru, Haris Azhar.

Para pembicara juga membahas bagaimana Undang-Undang Kejaksaan memengaruhi sistem peradilan di Indonesia dan apa saja tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.

Baca juga: Pengamat Sebut Ada Legalisasi Penyimpangan Kewenangan Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP

"Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini telah memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, sehingga dapat memicu impunitas dan penyalahgunaan wewenang," kata Alfitrah. 

Diketahui acara ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan hukum yang kompleks ini. 

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan muncul rekomendasi dan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem peradilan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya impunitas.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved