Hukum

Indonesia dan Australia Siap Finalisasi Pemindahan Lima Anggota Bali Nine

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pemindahan ini harus disertai dengan penghormatan terhadap kedaulatan hukum Indonesia. 

|
Editor: Ahmad Sabran
HO
Pembahasan Pemindahan lima anggota terakhir kelompok Bali Nine 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pemerintah Indonesia sudah sepakat memulangkan lima terpidana kasus narkoba yang dikenal dengan kelompok Bali Nine ke negara asal mereka, Australia.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum, kemanusiaan, dan diplomasi.  

Meski Indonesia belum memiliki regulasi spesifik terkait pertukaran atau pemindahan narapidana, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, hak asasi manusia, dan hubungan timbal balik antara kedua negara. Keputusan akhir terkait pemindahan narapidana ini akan ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan Presiden dengan tetap mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.  

“Kami akan menyusun persyaratan yang dibutuhkan sebagai bagian dari proses pemindahan, dan hal ini akan dibahas melalui diskusi serta negosiasi dengan pemerintah Australia,” ujar Staf Khusus Hubungan Internasional Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Ahmad Usmarwi Kaffah.

Baca juga: Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persik Kediri: Carlos Pena Yakin Macan Kemayoran Raih 3 Poin

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pemindahan ini harus disertai dengan penghormatan terhadap kedaulatan hukum Indonesia. 

Pemerintah Australia diharapkan mengakui putusan pengadilan Jakarta yang menjatuhkan hukuman terhadap anggota Bali 9 yang tersisa.  

Kesepakatan ini juga mencerminkan pembicaraan antara Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Australia di sela-sela pertemuan di Peru. Kedua pemimpin sepakat untuk menyelesaikan isu ini pada bulan Desember 2024, demi mempercepat solusi yang bermanfaat bagi kedua negara.  

Baca juga: Prabowo Subianto Naikan Upah 6,5 Persen, Berikut Prediksi UMP di Jakarta

Langkah ini diharapkan tidak hanya mengakhiri babak panjang kasus Bali 9 tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama diplomatik dan kepercayaan antara Indonesia dan Australia di masa depan.

Kelompok yang dikenal dengan nama Bali Nine terdiri dari sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005.

 Mereka terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba dengan membawa lebih dari 8 kilogram heroin. Kelompok ini menjadi perhatian internasional setelah ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia, dan proses hukum yang berlangsung hingga mereka dijatuhi berbagai hukuman, termasuk hukuman mati bagi beberapa anggota kelompok tersebut.

Penangkapan Kesembilannya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czugaj, ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali dengan mengikat paket heroin ke tubuh mereka pada 17 April 2005.

Sementara itu, tiga orang lainnya, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, dan Matthew Norman, ditangkap di Hotel Maslati dekat Pantai Kuta dengan kepemilikan 300 gram heroin.

Kemudian, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran juga ditangkap di bandara karena diduga terkait dengan tujuh orang yang sudah ditangkap sebelumnya.

Persidangan dan proses hukum Persidangan terhadap kesembilan warga negara Australia itu pun dimulai pada Oktober 2005.

Pengadilan terhadap Michael Czugaj dan Myuran Sukumaran dimulai pada 11 Oktober 2005, di Denpasar, Bali. Keesokan harinya, persidangan dilanjutkan untuk Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Tan Duc Thanh Nguyen. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved