Hukum

Indonesia dan Australia Siap Finalisasi Pemindahan Lima Anggota Bali Nine

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pemindahan ini harus disertai dengan penghormatan terhadap kedaulatan hukum Indonesia. 

|
Editor: Ahmad Sabran
HO
Pembahasan Pemindahan lima anggota terakhir kelompok Bali Nine 

Pada 14 Oktober, giliran Andrew Chan dan Scott Rush yang menghadapi persidangan. Renae Lawrence dipersidangkan pada 14 Oktober 2005. Kemudian, pada 13 Februari 2006, para terdakwa dijatuhi hukuman. Renae Lawrence dan Scott Rush dihukum penjara seumur hidup, sementara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati.

Selanjutnya, Michael Czugaj dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, dan Martin Stephens dijatuhi hukuman seumur hidup.

Upaya banding dan pengurangan hukuman Setelah hukuman dijatuhkan, para terdakwa mengajukan banding. Tetapi, pada 6 September 2006, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman beberapa terdakwa, termasuk Scott Rush, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman.

Hukuman keempatnya berubah dari seumur hidup menjadi hukuman mati. Sementara itu, hukuman mati untuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tetap tidak berubah meskipun mereka mengajukan banding. Kemudian, pada Maret 2008, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mati bagi Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman menjadi hukuman penjara seumur hidup.

 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Kelompok "Bali Nine" yang Akan Dipulangkan ke Australia dan Bagaimana Kasusnya?"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved