Prabowo Subianto Naikan Upah 6,5 Persen, Berikut Prediksi UMP di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen mulai 2025.
WARTAKOTALIVE.COM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen mulai 2025.
Kenaikan Upah Minimum Nasional itu pastinya akan berdampak pada kenaikan gaji warga Jakarta pada umumnya.
Sebab kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).
Sehingga kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen bisa menjadi kabar bahagia bagi pekerja, termasuk yang bekerja di sektor industri di Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com dengan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, UMP di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Banten, Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) diprediksi meningkat sebesar Rp 100.000-Rp 300.000.
Maka untuk Jakarta prediksi UMP Jakarta 2025 yakni Rp Rp 5.396.760 dari sebelumnya UMP 2024 Rp 5.067.381 dan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Sebelumnya Prabowo Subianto mengatakan, upah minimum tersebut menjadi jaring pengaman nasional yang penting untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.
Prabowo menyampaikan, besaran upah minimum 6,5 persen lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang meminta kenaikan sebesar 6 persen.
Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Baca juga: Penetapan UMP 2025 Ditunda karena Pilkada, ini Tanggapan PDI Perjuangan
“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prabowo juga berharap kenaikan upah minimum pada tahun depan dapat meningkatkan daya beli pekerja dengan memperhatikan daya saing usaha.
Hingga saat ini, perumusan upah minimum masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Penghitungan upah minimum menggunakan rumus komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.