hukum
Menantu Gugat Mertua Soal Cincin Kawin, Nenek Berusia 78 Tahun Dipenjara 3 Bulan 21 Hari
Seorang nenek berusia 78 tahun harus meringkun di penjara selama 3 bulan 21 hari. Dituding menantunya menggelapkan cincin kawin dan HP.
Kami juga sudah melayangkan 2 kali somasi, tapi diabaikan,” ungkap Andri.
Menurut Andri, sikap dan perilaku ibu mertuanya, serta tudingan miring terhadap Diana sebagai penyebab kematian sang suami, membuat Diana memilih untuk terus melanjutkan penanganan kasus tersebut ke polisi.
Sebenarnya, lanjut dia, Diana tidak mempersoalkan nilai dari cincin dan berlian, maupun ponsel yang disimpan ibu mertuanya.
Namun karena persoalan harga diri, kliennya itu terpaksa melaporkan mertuanya ke polisi.
“(Kemungkinan dihentikan) tidak, ini akan tetap lanjut. Diminta baik-baik tidak bisa, somasi diabaikan, dimediasi (polisi) juga tidak ada titik temu. Proses sudah sejauh ini, akan tetap lanjut,” kata Andri.
Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.
Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suaminya, pada November - Desember 2022.
Jadi tersangka
Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, pada Rabu (26/7/2023).
Dalam tahap penyidikan, polisi menetapkan Yeni Sulistyowati sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, merujuk pada ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Prosesnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk tersangkanya, terlapor (Yeni Sulistyowati) sebagai tersangka,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Kala itu, polisi tak langsung menahan Yeni karena terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Dia menuturkan, sebelum penanganan kasus itu naik ke tahap penyidikan, pihaknya sebenarnya telah melakukan upaya mediasi.
Namun, upaya tersebut gagal karena kedua belah pihak belum menemukan titik temu atau kesepakatan.
Dijelaskan Soesilo, penyidik menerapkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam menangani kasus yang melibatkan antara Diana dengan Yeni.
Tak hanya Yeni, kakak ipar Diana yakni Soetikno (56) juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Diana.
Praktisi Dorong Pemerintah Indonesia Lakukan Reformasi Hukum yang Komprehensif dan Transparan |
![]() |
---|
Indonesia dan Australia Siap Finalisasi Pemindahan Lima Anggota Bali Nine |
![]() |
---|
Bos MS Glow Sedih Usai Kalah dan Disuruh Bayar Rp37,9 Miliar, Perjuangan Muda Kami Sia-sia |
![]() |
---|
Perhakhi Perluas Jangkauan Kasus, Mulai Perbankan hingga Pertambangan |
![]() |
---|
Apa Itu Dominus Litis? Ahli Hukum Pidana Apresiasi Kejaksaan RI Berhasil Terapkan Asas Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.