hukum
Menantu Gugat Mertua Soal Cincin Kawin, Nenek Berusia 78 Tahun Dipenjara 3 Bulan 21 Hari
Seorang nenek berusia 78 tahun harus meringkun di penjara selama 3 bulan 21 hari. Dituding menantunya menggelapkan cincin kawin dan HP.
Bisnis yang sebelumnya dikelola Diana juga diserahkan kepada suaminya, termasuk komunikasi dengan relasi bisnis.
Di perjalanan pernikahan mereka, Subroto jatuh sakit dan Diana pun membawa sang suami ke rumah sakit di Solo di bawah perawatan Prof Dr dr Terawan, serta ke Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Sepulang dari Graha Amerta, Diana merawat suaminya di rumah selama 3 pekan.
Setelah itu, keluarga suaminya datang untuk menjemput Subroto untuk dirawat di Jombang.
Isu sekap suami
Menurut Andri, penjemputan suami Diana oleh keluarga mertuanya, dipicu pertikaian akibat beredarnya isu yang menyebut bahwa Diana menyekap suaminya yang sedang sakit.
“Keluarga besar mertua Ibu Diana membawa suaminya pulang ke Jombang pada 7 November 2022. Itu hanya berselang sehari setelah ada pertikaian karena ada tudingan (penyekapan) itu,” ujar dia, saat ditemui Kompas.com, di Jombang, Selasa (1/8/2023).
Sejak saat itu Diana tak lagi merawat suaminya. Lalu pada 27 November 2022, Diana mendapat kabar jika suaminya kembali masuk rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada 2 Desember 2022.
Setelah pemakaman, Diana meminta KTP dan ponsel suaminya yang disimpan keluarga besar mertuanya.
KTP tersebut diperlukan untuk mengurus administrasi. Sementara ponsel mendiang suami dibutuhkan karena terdapat file-file penting terkait bisnis yang dijalankan bersama.
Selain meminta KTP dan ponsel suaminya, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang disimpan ibu mertuanya.
Kliennya tersebut sebenarnya sudah berulang kali meminta secara baik-baik KTP dan ponsel suaminya, maupun cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.
Namun permintaan tersebut tidak pernah digubris oleh Yeni, ibu mertuanya.
Diana pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan pengaduan masyarakat ke Polsek Jombang Kota dan somasi ke ibu mertuanya.
“Sebenarnya sudah sering diminta baik-baik. Tapi karena permintaan secara baik-baik itu tidak dihiraukan, kami kemudian melayangkan aduan ke polisi.
Praktisi Dorong Pemerintah Indonesia Lakukan Reformasi Hukum yang Komprehensif dan Transparan |
![]() |
---|
Indonesia dan Australia Siap Finalisasi Pemindahan Lima Anggota Bali Nine |
![]() |
---|
Bos MS Glow Sedih Usai Kalah dan Disuruh Bayar Rp37,9 Miliar, Perjuangan Muda Kami Sia-sia |
![]() |
---|
Perhakhi Perluas Jangkauan Kasus, Mulai Perbankan hingga Pertambangan |
![]() |
---|
Apa Itu Dominus Litis? Ahli Hukum Pidana Apresiasi Kejaksaan RI Berhasil Terapkan Asas Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.