Berita Kriminal
PT Fidemarko Maruchi Perkasa dan PT Rumahku Surgaku Tak Punya Uang, Bingung Kembalikan Uang Konsumen
PT Fidemarko Maruchi Perkasa, pengembang perumahan PT Rumahku Surgaku bingung saat ditanya hakim mediator mengenai pengembalian uang konsumen.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
Kuasa Hukum Konsumen PT Rumahku Surgaku (induk PT Sumber Cipta Mas), Fauzi membenarkan ia dan kliennya akan kembali jalani sidang mediasi atas gugatannya.
Fauzi mengaku, ia dan kliennya sudah sepakat meminta di sidang hari ini meminta PT Rumahku Surgaku induk dari PT Sumber Cipta Mas, PT Fidermarko Maruchi dan Marketing Sakti untuk kembalikan uang secara full dengan jangka waktu tiga bulan.
"Mulai dari kapan?, mulai (pengembalian uang) sejak surat perjanjian bersama terdaftar di PN Tangerang ditanda tangani (kedua belah pihak disaksikan Hakim PN Tangerang)," kata Fauzi saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).
Menurut Fauzi, dirinya ingin ada perjanjian bersama yang terikat dengan PN Tangerang agar hak kliennya bisa dikembalikan secara penuh.
Ia menolak perjanjian di luar PN Tangerang karena khawatir pihak perusahaan tersebut lalai membayar cicilan selama tiga bulan.
Sehingga, perjanjian bersama yang terikat dengan PN Tangerang dinilai oleh Fauzi adalah cara yang tepat.
Sebab, jika pihak PT Rumahku Surgaku lalai dalam proses pembayaran maka bisa dilaporkan secara pidana ke aparat kepolisian.
"Kalau tidak ada (titik temu mediasi hari ini) lewat (lanjut ke sidang agenda berikutnya)," ucapnya.
Fauzi menambahkan, jika hari ini sidang mediasi tidak menemukan kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan pada 8 Januari 2024.
Sebab, pekan depan sudah memasuki libur panjang perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2024.
"Sebenarnya ada yang lucu pas sidang mediasi kemarin, dia (Tim Legal PT Rumahku Surgaku) dipanggil 4 kali ya sama PN, kantornya tutup."
"Terus dia bilang alamatnya yang saya cantumin katanya salah. Kalau salah mau dikirim ke mana alamatnya, berarti bodong dong kantornya enggak ada," jelasnya.
"Terus dia baca sendiri tuh (Tim Legal PT Rumahku Surgaku) 'alamatnya benar kok, kenapa suratnya enggak terima'. Saya bilang lah benar kok itu alamatnya. Dia pas ngomong gitu kedengaran sama orang-orang," tambahnya.
Sementara itu, Tim Legal PT Rumahku Surgaku, Fikri Wijaya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp soal sidang hari ini tidak merespon.
Ia hanya membaca pesan yang disampaikan oleh Tim Wartakotalive.com.
PT Fidemarko Maruchi Perkasa
PT Rumahku Surgaku
pembelian rumah
Fikri Wijaya
konsumen
sidang gugatan
sidang Perdata
Deri Suandi
Bumi Samawa Residence (BSR)
Pengadilan Negeri Tangerang
PN Tangerang
Kerap Bawa Airsoft Gun saat Beraksi, Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Maling Motor di Jakut |
![]() |
---|
Pemotor Wanita Dibegal di BSD Serpong, Honda Beat dan Ponsel iPhone Raib, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
![]() |
---|
Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.