Berita Kriminal

PT Fidemarko Maruchi Perkasa dan PT Rumahku Surgaku Tak Punya Uang, Bingung Kembalikan Uang Konsumen

PT Fidemarko Maruchi Perkasa, pengembang perumahan PT Rumahku Surgaku bingung saat ditanya hakim mediator mengenai pengembalian uang konsumen.

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
warta kota/munir
Foto: Kantor Pusat PT Rumahku Surgaku di Ruko Permata Cimone Blok A1-2 Jalan Raya Merdeka Km 2, Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM - GAMBIR - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali gelar sidang lanjutan gugatan perdata PT Fidemarko Maruchi Perkasa, pengembang perumahan PT Rumahku Surgaku, Selasa (19/12/2023) kemarin.

Sidang lanjutan gugatan perdata PT Fidemarko Maruchi Perkasa di PN Tangerang beberapa waktu lalu, masih dalam agenda mediasi.

Dimana para penggugat minta PT Fidemarko Maruchi Perkasa atau PT Rumahku Surgaku untuk mengembalikan uang konsumennya setelah mengajukan refund.

Kuasa Hukum Konsumen, Fauzi menjelaskan, pihaknya meminta supaya PT Fidemarko Maruchi Perkasa atau PT Rumahku Surgaku itu untuk mengembalikan uang empat orang kliennya dalam waktu tiga bulan.

Baca juga: Konsumen Perumahan BSR, Korban Penipuan PT Rumahku Surgaku Minta Uang Kembali dalam Tiga Bulan

Baca juga: Impian Ikhsan Punya Rumah Sendiri Kandas di Tangan Developer PT Rumahku Surgaku

"Jadi kami minta pembayaran itu dilakukan setiap tanggal 1 Januari, 1 Februari dan 1 Maret 2024," kata Fauzi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/12/2023).

Namun, pihak tergugat yang hadir yakni perwakilan dari PT Fidemarko Maruchi Perkasa dan PT Rumahku Surgaku tidak menyanggupi pengembalian uang dalam waktu tiga bulan.

Menurut Fauzi, tergugat tetap dengan pendiriannya untuk kembalikan uang dalam jangka waktu 12 bulan.

Mereka beralasan, saat ini kondisi perusahaannya sedang dalam keadaan sulit pasca pandemi Covid-19.

Sehingga, para kostomer yang sudah meng-cancel atau membatalkan dan menunggu pengembalian uang, tidak bisa secara langsung semua terlayani tepat waktu.

"Terus dia (pihak tergugat) bilang, jangan apa-apa minta buru-buru, dia pakai istilah jangan sampai periuk (tempat menanak nasi) yang harusnya bisa buat semua customer, karena ego kita periuknya malah pecah. Ini kan lucu," tegasnya.

Fauzi mengaku, kliennya sudah sangat baik mau berikan waktu selama tiga bulan ke PT Fidemarko Maruchi Perkasa dan PT Rumahku Surgaku untuk mencicil pengembalian uang.

Sehingga, Fauzi tidak mau mendengar alasan apapun termasuk masalah periuk perusahaan yang pecah.

"Terus ditanya sama Hakim Mediator, kalian (pihak tergugat) ada duit enggak? Duitnya dari mana buat balikan ke mereka?," ungkap dia.

Fauzi melanjutkan, pihak tergugat pun sempat kebingungan untuk menjawab pertanyaan Hakim Mediator PN Tangerang.

Salah satu tergugat bernama Fuad akhir memberikan jawaban bahwa PT Rumahku Surgaku sudah menjual 500 rumah lebih.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved