Berita Kriminal

PT Fidemarko Maruchi Perkasa dan PT Rumahku Surgaku Tak Punya Uang, Bingung Kembalikan Uang Konsumen

PT Fidemarko Maruchi Perkasa, pengembang perumahan PT Rumahku Surgaku bingung saat ditanya hakim mediator mengenai pengembalian uang konsumen.

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
warta kota/munir
Foto: Kantor Pusat PT Rumahku Surgaku di Ruko Permata Cimone Blok A1-2 Jalan Raya Merdeka Km 2, Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. 

Nantinya, uang dari hasil penjualan ratusan rumah itu bisa untuk kembalikan uang konsumen yang telah cancel dengan metode dicicil selama 12 bulan.

"Tapi kan kami tidak tahu faktanya seperti apa, ini pihak PT Rumahku Surgaku hanya mikirin periuk perusahaannya aja tanpa pikirkan periuk klien kami," terangnya.

Sidang pun terpaksa ditutup oleh Hakim Mediator PN Tangerang karena pihak PT Fidemarko Maruchi Perkasa maupun PT Rumahku Surgaku tak bisa berikan jawaban kesanggupannya.

"Nanti tanggal 2 Januari 2024 sidang lamjutan lagi, agendanya mendengar jawaban tergugat kesanggupan pengembalian dana selama tiga bulan," imbuh Fauzi.

Respons Tim Legal PT Rumahku Surgaku

Sementara itu, Tim Legal PT Rumahku Surgaku, Fikri Wijaya sempat menuduh salah satu konsumen sebagai dalang dari pemberitaan perumahan PT Rumahku Surgaku, tempat ia bekerja.

Tuduhan itu bukan sekali saja.

Pada sidang sebelum-sebelumnya juga sempat menyatakan umpatan yang sama yaitu menuduh salah satu konsumen sebagai dalang.

Saat ditanya soal pengembalian selama tiga bulan, Fikri Wijaya justru memberikan jawaban yang tidak pantas.

"Kamu kalau enggak ngerti proses sidang enggak usah sok tahu, ini sudah masuk proses sidang dan kami akan sampaikan jawaban kami pada saat mediasi, enggak ada kewajiban saya harus ngasih tahu kamu," ucap Fikri saat dikonfirmasi.

"Kamu bikin saja berita setiap detik bro, enggak ngaruh bagi saya, bila perlu nanti pas saya lagi berak (buang air besar) kamu bikin berita juga boleh," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, CEO PT Rumahku Surgaku, Deri Suandi tidak berikan jawaban saat ditanya apakah menyanggupi pengembalian uang selama tiga bulan ke beberapa orang penggugat.

Diberitakan sebelumnya, PN Tangerang gelar sidang lanjutan PT Rumahku Surgaku yang digugat oleh sejumlah konsumennya dengan agenda mediasi, Selasa (12/12/2023) siang.

Sidang lanjutan dengan agenda mediasi ini dilakukan karena pada sidang Minggu lalu, Selasa (5/12/2023) tidak menemukan titik temu.

Sehingga, Hakim mediasi PN Tangerang melanjutkan sidang gugatan tersebut hari ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved