Kasus Korupsi
Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Ditahan KPK Ngaku Pasok Data yang Kini Diusut Tim Mahfud MD
Mantan pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ngaku pasok data TPPU yang kini diusut oleh tim pimpinan Menkopolhukam Mahfud MD
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan pejabat Bea Cukai ditahan KPK mengaku memasok data kasus impor emas ke Kejaksaan Agung yang belakangan diusut oleh tim TPPU pimpinan Mohammad Mahfud MD.
Eko Darmanto, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, yang Jumat (8/12/2023) kemarin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah membongkar sejumlah kasus korupsi.
Kasus-kasus yang diungkap, kata Eko, antara lain dugaan korupsi importasi emas yang semula diusut Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan kemudian ditangani Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD.
“Sekarang juga terjadi penyelundupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun,” tutur Eko sebelum dibawa ke Rumah Tahanan KPK, kemarin.
Karena itu, dalam pandangan Eko, dirinya dikorbankan dan kini dijadikan tersangka kasus gratifikasi Rp 18 miliar karena membongkar sejumlah kasus besar di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Baca juga: Penyeludupan 1,2 Kg Sabu yang Dimasukan ke Alat Pancing Berhasil Digagalkan Bea Cukai
Eko Bantah Flexing
Eko Darmanto mengaku tidak pernah flexing atau pamer harta di media sosial yang berbuntut pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan ditemukan penerimaan gratifikasi.
“Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang dibuat oleh orang di dalam institusi saya,” kata Eko saat ditemui awak media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika akan dibawa ke rumah tahanan (Rutan), Jumat (8/12/2023).
Menurut Eko, sejauh ini dirinya telah mengungkap praktik culas di Ditjen Bea Cukai yang menyeret sembilan orang ke penjara.
Eko mengaku dimintai pertolongan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap kasus-kasus di Bea Cukai termasuk dugaan korupsi importasi emas yang belakangan diusut tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD.
“Dan pun sekarang terjadi penyelundupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun,” tutur Eko.
Eko menduga dirinya terlilit kasus gratifikasi karena didesain oleh orang yang tidak menyukainya.
Lebih lanjut, Eko menyebut kasus dugaan korupsi importasi emas batangan 3,5 ton di Bea Cukai sampai saat ini masih bergulir.
Menurutnya dalam kasus itu timbul dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Mudah-mudahan keadilan ada di situ karena kerugian negara sangat besar,” kata Eko.
Adapun Eko ditahan KPK setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.
Gratifikasi itu diterima Eko dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai.
Dugaan importasi emas itu menyangkut dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyatakan, saat ini ada kasus transaksi janggal Rp 198 triliun yang sudah naik ke penyidikan.
Dugaan pidana importasi emas itu menyangkut Direktur Utama PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar yang saat ini menjadi tersangka di KPK.
Mahfud MD Ungkap Impor Emas Rp 189 Triliun
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk pemerintah mengeklaim terus bekerja untuk menindaklanjuti dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyatakan, saat ini ada kasus transaksi janggal Rp 198 triliun yang sudah naik ke penyidikan.
"Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/11/2023).
Mahfud menuturkan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU.
Kasus ini adalah bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menjelaskan, kasus ini melibatkan tiga entitas yang berada di bawah naungan sosok pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.
"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, modus kejahatan ini adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhisaan dan seluruhnya telah diekspor.
Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
"Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh Pasal 22," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Di samping itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari PT Aneka Tambang ke salah satu perusahaan grup SB, yakni PT LM pada tahun 2017.
"Diduga perjanjian ini sebagai kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar," ujar Mahfud.
Ia mengatakan, jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT Antam masih ditelusuri untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.
Mahfud menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga memperoleh data bahwa grup SB melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara tak benar.
"Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar berserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Transaksi Janggal Impor Emas Rp 189 Triliun Disidik Bea Cukai" dan "Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Ditarget karena Ungkap Kasus Importasi Emas"
Mohammad Mahfud MD
Bea Cukai
Eko Darmanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.