Kasus Narkoba
Penyeludupan 1,2 Kg Sabu yang Dimasukan ke Alat Pancing Berhasil Digagalkan Bea Cukai
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Penyeludupan 1,2 Kg Sabu yang Dimasukan ke Alat Pancing Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Sabu seberat 1,2 kilogram (kg) itu dikirim dari Kamerun melalui mekanisme barang kiriman menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat 1,2 Kg yang dikirim dari Kamerun, Afrika," ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman gulungan senar alat pancing.
Baca juga: Pemprov Jateng Dorong Sinergi dan Kolaborasi dalam Pemberantasan Narkoba
Kiriman dengan nomor paket Airway Bill 81778229xxx tersebut ditujukan kepada penerima berinisial YR dengan alamat perusahaan berinisial PK di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai adanya hal tidak wajar pada barang kiriman mesin seberat 5,5 kg tersebut.
Setelah membongkar dan melalukan pemeriksaan terhadap paket itu, akhirnya ditemukan sabu pada lima gulungan dari total 15 gulungan pancing berisi narkoba itu.
"Petugas mendeteksi adanya kecurigaan pada gulungan senar pancing yang kemudian dilakukan pembongkaran dan mendapati serbuk putih," kata dia.
"Serbuk putih tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif Methamphetamine," imbuhnya.
Mendapati hal itu, petugas pun langsung berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten untuk melakukan control delivery.
Mulai dari pihak kurir yang bergerak untuk melakukan penghantaran paket ke alamat tujuan, yaitu Perusahaan berinisial PK. Namun demikian, penerima paket tersebut tidak berada di lokasi sehingga melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Kami kemudian mengamankan seoranh pria berinisial OKY (34) yang berprofesi sebagai security di dekat kediamannya di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.