Kriminalitas

Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Diduga Korban Bullying, Ini Seruan PB PGRI

Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Diduga Korban Bullying, PB PGRI Dorong Sekolah Terapkan Satgas Anti Perundungan

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Ikwana Mutuah Mico
MELAYAT - Waki Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan ikut melayat di pemakaman siswa SMPN 19 Tangsel, Muhammad Hisyam, Minggu (16/11/2025) didugajadi korban perundungan. foto : Ikhwana Mutuah Mico 

Ringkasan Berita:
  • Siswa SMPN 19 Tangsel, Muhammad Hisyam, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan di sekolah.
  • PB PGRI menegaskan penolakan terhadap semua bentuk perundungan dan mendorong lingkungan sekolah yang aman. 
  • Regulasi Permen Pendidikan No. 46/2023 mewajibkan sekolah memiliki Tim TPPK dan Satgas Anti Perundungan di semua level. 
  • Peningkatan kapasitas guru, peran BK, dan keterlibatan OSIS dianggap krusial untuk mencegah dan menangani bullying.

WARTAKOTALIVE.COM, CILANDAK - Siswa SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH meninggal dunia usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (16/11/2025).

Sebelumnya, MH diduga jadi korban perundungan oleh teman-teman sekolahnya dan kasus ini mencuri perhatian semua pihak.

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sumardiansyah Perdana Kusuma menaruh rasa prihatin dengan apa yang dialami oleh siswa tersebut.

Pihaknya memastikan menolak aksi perundungan di lingkungan sekolah dalam bentuk apapun.

"Sikap PGRI seperti itu. Solusinya seperti apa? Kami berharap seluruh warga sekolah seperti, tenaga pendidik, kepala sekolah, orangtua dan warga sekolah punya kesadaran untuk menciptakan lingkungan yang aman warga sekolah," katanya kepada Warta Kota, Minggu (16/11/2025).

Menurutnya, secara regulasi sudah diatur dalam Peraturan Nenteri (Permen) Pendidkkan nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK).

Baca juga: Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal, Wakil Walikota Janji Dalami Kasus

Ia meminta agar seluruh sekolah mengimplementasikan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan demi menciptakan lingkungan sekolah aman dan nyaman.

"Harus memperkuat tim TPPK dan Satgas anti perundungan. Di dalam Permen itu, tim TPPK dan Satgas Anti Perundungan bukan hanya ada dilingkungan sekolah tapi ada di level Sudin Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi," tegasnya.

Artinya, lanjut Sumardiansyah, dalam aturan tetsebut sudah jelas seluruh pihak memiliki kewajiban untuk berantas aksi perundungan di lingkungan sekolah.

Kepala daerah, kata dia, harus mendukung Tim TPPK dan Satgas Anti Perundungan untuk mencegah siswa depresi maupun kecelakaan akibat jadi korban bully.

"Wali kota, bupati, kepala sudin dan kepala dinas juga harus mendukung. Kapasitas guru juga harus ditingkatkan supaya proses belajar mengajar berjalan baik. Bagaimana ketika memberikan hukuman, itu bersifat humanis dan mengedepankan disiplin positif dan pembinaan melalui kanal-kanal," tegasnya.

Sumardiansyah juga berharap, siswa Osis di sekolah bisa aktif dan menjadi agen pencegahan perundungan atau bully guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Peran Guru Bimbingan Konseling (BK) juga sangat penting untuk anak atau siswa. Sebab, perundungan yang terjadi akan berpengaruh kepada mental dan kepribadian anak.

"Guru perlu diberikan pelatihan tambahan untuk bisa mengenali, mengidentifikasi anak-anak yang jadi korban perundungan. Mereka yang jadi korban tidak berani bicara karena trauma menyangkut relasi seperti dari senior ke junior, dari anak pejabat ke anak yang lemah, bodoh atau siswa miskin," imbuhnya. 

Janji Wakil Wali Kota

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pendalaman terkait kasus dugaan perundungan terhadap siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, Muhammad Hisyam diduga menjadi korban tindak kekerasan teman sebangkunya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved