Kasus Narkoba

Penyeludupan 1,2 Kg Sabu yang Dimasukan ke Alat Pancing Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/11/2023) 

"Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berada tidak jauh dari perusahaan berinisial PK di Cikupa," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Gatot Sugeng Wibowo. (M28)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved