Kasus Narkoba
Penyeludupan 1,2 Kg Sabu yang Dimasukan ke Alat Pancing Berhasil Digagalkan Bea Cukai
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/11/2023)
"Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berada tidak jauh dari perusahaan berinisial PK di Cikupa," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Gatot Sugeng Wibowo. (M28)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kasus Narkoba
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.