Kasus Firli Bahuri
Jimly Asshiddiqie Ingatkan Presiden Jokowi Jangan Kaku Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Presiden Jokowi seperti ragu memberhentikan sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Ini membuat Jimly Asshiddiqie sumbang saran.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut menyoroti kasus yang dialami Ketua KPK Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja menetapkan Firli Bahuri sebgai tersangka untuk kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karena dianggap lelet dalam memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya, Jimly pun sumbang saran.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka Firli Bahuri Masih Jalankan Tugas, Wakil Ketua KPK: Kami Tidak Malu
Sebab, menurut Jimly, semakin lambat surat pemberhentian sementara itu keluar, proses penyidikan kasus Firli Bahuri juga jadi terhambat.
Apalagi beban tugas KPK juga tinggi, hal ini bisa menghambat para pimpinan KPK lainnya.
Jimly mengimbau Dewan Pengawas (Dewas) KPK bertindak aktif dengan cara meminta bukti penetapan tersangka Firli kepada Polda Metro Jaya.
"Sekarang, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Semua bukti di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK," kata Jimly dalam cuitannya lewat akun medsosnya, Kamis (23/11/2023).
"Surat penetapan tersangka dapat saja diminta dan dikirim secara elektronik, maka Dewas yang anggotanya tidak terlalu banyak dapat saja mengadakan sidang mendadak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firli Bahuri, sekaligus berlomba dengan Polda Metro Jaya, siapa yang lebih cepat berkirim surat resmi kepada Presiden," sambungnya.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Anies Sebut Seharusnya KPK Jadi Contoh Baik & Selalu Terjaga
Menurut Jimly, karena status tersangka Firli ditetapkan oleh Polda Metro Jaya, surat penetapan tersangka itulah yang seharusnya dijadikan bukti oleh Presiden Jokowi.
Namun, jika para pembantu presiden mau bekerja cepat tanpa formalitas prosedural yang kaku, sesuai ketentuan undang-undang, Presiden Jokowi dapat saja memberhentikan Firli untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah dengan putusan yang incracht.
Menurut Jimly, Presiden Jokowi juga dapat menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan bahwa surat penetapan tersangka Firli memang sudah resmi.
"Jika memang sudah resmi, Kapolri dapat saja diminta berkirim surat dengan status tersangka itu melalui WA, sehingga dalam waktu kurang dari satu jam, Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara jabatan Ketua KPK dapat segera diterbitkan," ucapnya.
"Sekaligus untuk menenangkan kemarahan publik dan segera membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada KPK," imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Penetapan Firli sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
| Kasus Firli Bahuri Lama Terpendam, Irjen Cahyono Wibowo Kordinasi Kapolda Metro Jaya Baru |
|
|---|
| Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
|
|---|
| Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.