Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Anies Sebut Seharusnya KPK Jadi Contoh Baik & Selalu Terjaga

Anies mengatakan bahwa seharusnya KPK dapat menjadi lembaga yang memberikan contoh, karena lembaga anti rasuah itu memiliki marwah yang harus dijaga.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan buka suara terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan buka suara terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anies mengatakan bahwa seharusnya KPK dapat menjadi lembaga yang memberikan contoh, karena lembaga anti rasuah itu memiliki marwah yang harus dijaga.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh. Oleh karena itu, harus selalu terjaga," kata Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan dalam hukum tidak memandang apa pun.

Semua harus dihukum secara adil, tak lepas Firli Bahuri.

"Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan. Jadi, aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih," ujar Anies.

Baca juga: Timnas Anies Baswedan-Cak Imin Diperkuat 3 Mantan Pimpinan KPK, Kapten: Mereka Sukarela

Baca juga: Jadi Solusi Persoalan Pangan di Indonesia, Capres Anies Baswedan Gagas Satu Kemakmuran

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Lembaga Anti Rasuah Itu Tidak Merasa Kecolongan

"Tujuannya adalah menghadirkan rasa keadilan. Juga mesti dilakukan dan menjaga marwah lembaga pemberantasan korupsi. Harapannya ini menjadi hikmah bagi semuanya," jelas Anies.

Anies mengimbau kepada pejabat negara untuk tertib dan mengikuti prinsip-prinsip good governance, menjaga etika yang sangat tinggi standarnya.

Polri Bakal Kirim Lampiran Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Sekneg

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

Lalu, pihak penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengirimkan lampiran surat penetapan tersangka Firli Bahuri ke Sekretariat Negara (Sekneg).

BERITA VIDEO: Anies Pamer Prestasi Transisi Transportasi Umum saat Masih Menjabat Gubernur DKI

Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa surat itu bakal dikirim, Kamis (23/11/2023).

"Iya (akan dikirim ke Sekretariat Negara terkait) surat pemberitahuan tersangka," kata Arief saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Selain itu, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga akan membahas agenda pemanggilan terhadap Firli hari ini.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ganjar Ungkap Pepatah: Power tends to corrupt itu ada dan nyata

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved