Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Anies Sebut Seharusnya KPK Jadi Contoh Baik & Selalu Terjaga

Anies mengatakan bahwa seharusnya KPK dapat menjadi lembaga yang memberikan contoh, karena lembaga anti rasuah itu memiliki marwah yang harus dijaga.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan buka suara terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri bakal memberikan perlawanan.

Hal itu dikatakan Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

Namun, Ian Iskandar masih belum membeberkan secara rinci terkait bentuk perlawanan yang akan diberikan.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Ian berujar bahwa akan mempelajari terlebih dahulu, terkait apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya, menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Ian mengaku, telah menemui dan membahas persoalan tersebut dengan Firli Bahuri, pasca penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka, pada Selasa (22/11/2023) malam.

BERITA VIDEO: Dahsyat! PPATK Temukan Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Capai Rp 40 M

“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” ujar Ian.

IPW Sebut Penetapan Filri Bahuri Sebagai Tersangka Sudah Tepat

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) sebut langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan eks Mentan SYL, sudah sangat tepat.
 
“Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa Firli sebagai saksi menyita alat bukti, dan akhirnya melakukan gelar perkara,” kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Sugeng menilai penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian proses hukum secara cermat, profesional, dan proporsional, dalam menangani kasus tersebut.

Hal itu kata Sugeng, dapat dilihat saat penyidik menggeledah rumah, yang diduga dijadikan tempat pertemuan antara Firli dan SYL.
 
“(Polda Metro Jaya) Tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Sugeng. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved