Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Anies Sebut Seharusnya KPK Jadi Contoh Baik & Selalu Terjaga

Anies mengatakan bahwa seharusnya KPK dapat menjadi lembaga yang memberikan contoh, karena lembaga anti rasuah itu memiliki marwah yang harus dijaga.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan buka suara terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan buka suara terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anies mengatakan bahwa seharusnya KPK dapat menjadi lembaga yang memberikan contoh, karena lembaga anti rasuah itu memiliki marwah yang harus dijaga.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh. Oleh karena itu, harus selalu terjaga," kata Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan dalam hukum tidak memandang apa pun.

Semua harus dihukum secara adil, tak lepas Firli Bahuri.

"Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan. Jadi, aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih," ujar Anies.

Baca juga: Timnas Anies Baswedan-Cak Imin Diperkuat 3 Mantan Pimpinan KPK, Kapten: Mereka Sukarela

Baca juga: Jadi Solusi Persoalan Pangan di Indonesia, Capres Anies Baswedan Gagas Satu Kemakmuran

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Lembaga Anti Rasuah Itu Tidak Merasa Kecolongan

"Tujuannya adalah menghadirkan rasa keadilan. Juga mesti dilakukan dan menjaga marwah lembaga pemberantasan korupsi. Harapannya ini menjadi hikmah bagi semuanya," jelas Anies.

Anies mengimbau kepada pejabat negara untuk tertib dan mengikuti prinsip-prinsip good governance, menjaga etika yang sangat tinggi standarnya.

Polri Bakal Kirim Lampiran Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Sekneg

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

Lalu, pihak penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengirimkan lampiran surat penetapan tersangka Firli Bahuri ke Sekretariat Negara (Sekneg).

BERITA VIDEO: Anies Pamer Prestasi Transisi Transportasi Umum saat Masih Menjabat Gubernur DKI

Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa surat itu bakal dikirim, Kamis (23/11/2023).

"Iya (akan dikirim ke Sekretariat Negara terkait) surat pemberitahuan tersangka," kata Arief saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Selain itu, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga akan membahas agenda pemanggilan terhadap Firli hari ini.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ganjar Ungkap Pepatah: Power tends to corrupt itu ada dan nyata

Firli bakal dipanggil untuk diperiksa usai status hukumnya kini berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," ujar Arief.

Arief mengucapkan bahwa penyidik gabungan turut merampungkan administrasi penyidikan dalam kasus tersebut.

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," ucap Arief.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Pimpinan KPK Paling Kaya, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ade Safri berujar bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," ucap Ade Safri.

Sementara itu, sebanyak 91 orang saksi telah diperiksa dalam kasus itu sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Saksi yang diperiksa antara lain Firli itu sendiri yang akhirnya ditetapkan tersangka, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Baca juga: Penyidik Gabungan Tipidkor PMJ dan Bareskrim Polri Bahas Agenda Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri

Polisi pun sudah meminta keterangan dari tujuh orang ahli, yakni ahli pidana hingga mikro ekspresi.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang ahli yang meliputi empat orang ahli hukum pidana satu orang ahli hukum acara satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik," tutur Ade Safri.

Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

BERITA VIDEO: Iron Dome Israel Terancam Musnah, Hamas Dianggap Menang Besar?

Filri Bahuri Bakal Beri Perlawanan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri bakal memberikan perlawanan.

Hal itu dikatakan Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

Namun, Ian Iskandar masih belum membeberkan secara rinci terkait bentuk perlawanan yang akan diberikan.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Ian berujar bahwa akan mempelajari terlebih dahulu, terkait apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya, menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Ian mengaku, telah menemui dan membahas persoalan tersebut dengan Firli Bahuri, pasca penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka, pada Selasa (22/11/2023) malam.

BERITA VIDEO: Dahsyat! PPATK Temukan Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Capai Rp 40 M

“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” ujar Ian.

IPW Sebut Penetapan Filri Bahuri Sebagai Tersangka Sudah Tepat

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) sebut langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan eks Mentan SYL, sudah sangat tepat.
 
“Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa Firli sebagai saksi menyita alat bukti, dan akhirnya melakukan gelar perkara,” kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Sugeng menilai penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian proses hukum secara cermat, profesional, dan proporsional, dalam menangani kasus tersebut.

Hal itu kata Sugeng, dapat dilihat saat penyidik menggeledah rumah, yang diduga dijadikan tempat pertemuan antara Firli dan SYL.
 
“(Polda Metro Jaya) Tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Sugeng. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved