Kasus Firli Bahuri

Penyidik Gabungan Tipidkor PMJ dan Bareskrim Polri Bahas Agenda Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri bahas pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri bahas pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

WARTAKOTALIVE.COM - Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan bahas agenda pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (23/11/2023) hari ini.

Adapun Firli Bahuri bakal dipanggil untuk diperiksa seusai status hukumnya yang kini berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, saat dihubungi.

Selain itu, Kombes Arief Adiharsa mengakui penyidik gabungan turut merampungkan administrasi penyidikan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dituduh Peras Eks Mentan SYL dan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Firli Bahuri Siap Melawan

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," kata Kombes Arief Adiharsa.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal memanggil Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Meski begitu, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail kapan pemanggilan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan.

Mantan Kapolres Kota Solo tersebut hanya mengatakan nantinya akan disampaikan informasi perihal pemanggilan Firli Bahuri.

Selain Firli Bahuri, penyidik juga akan memanggil saksi lainnya usai penetapan tersangka ini.

"Serta melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannnya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini," kata dia.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved