Kasus Firli Bahuri

Dituduh Peras Eks Mentan SYL dan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Firli Bahuri Siap Melawan

Kuasa Hukum Ketua KPK Firli Bahuri, yakni Ian Iskandar mengaku ia bersama kliennya siap untuk melakukan perlawanan.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: PanjiBaskhara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww
Kuasa Hukum Ketua KPK Firli Bahuri, yakni Ian Iskandar mengaku ia bersama kliennya siap untuk melakukan perlawanan. Foto: Firli Bahuri 

WARTAKOTALIVE.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan memberikan perlawanan.

Pernyataan Firli Bahuri tersebut disampaikan Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

Kendati demikian, Ian Iskandar masih belum membeberkan secara rinci, apa bentuk perlawanan yang akan diberikan.

"Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja" kata dia saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Langkah PMJ Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dinilai Sudah Tepat, Ketua IPW: Tidak Gegabah

Ian mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu, terkait apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya, menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Dia mengaku, telah menemui dan membahas persoalan tersebut dengan Firli Bahuri, pasca penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka, pada Selasa (22/11/2023) malam.

"Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah" ucap Ian Iskandar.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.

Respon IPW

Langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan eks Mentan SYL, sudah sangat tepat.

Tepatnya penetapan tersangka Firli Bahuri ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, pada Kamis (23/11/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved