Kasus Firli Bahuri
Dituduh Peras Eks Mentan SYL dan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Firli Bahuri Siap Melawan
Kuasa Hukum Ketua KPK Firli Bahuri, yakni Ian Iskandar mengaku ia bersama kliennya siap untuk melakukan perlawanan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan memberikan perlawanan.
Pernyataan Firli Bahuri tersebut disampaikan Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Kendati demikian, Ian Iskandar masih belum membeberkan secara rinci, apa bentuk perlawanan yang akan diberikan.
"Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja" kata dia saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Langkah PMJ Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dinilai Sudah Tepat, Ketua IPW: Tidak Gegabah
Ian mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu, terkait apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya, menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Dia mengaku, telah menemui dan membahas persoalan tersebut dengan Firli Bahuri, pasca penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka, pada Selasa (22/11/2023) malam.
"Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah" ucap Ian Iskandar.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.
Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.
Respon IPW
Langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan eks Mentan SYL, sudah sangat tepat.
Tepatnya penetapan tersangka Firli Bahuri ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, pada Kamis (23/11/2023).
Firli Bahuri tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK tersangka
Kasus Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo
kasus pemerasan SYL
Ketua KPK
Firli Bahuri
Kementerian Pertanian
Polda Metro Jaya
Ian Iskandar
| Kasus Firli Bahuri Lama Terpendam, Irjen Cahyono Wibowo Kordinasi Kapolda Metro Jaya Baru |
|
|---|
| Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
|
|---|
| Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.