Kasus Firli Bahuri

Dituduh Peras Eks Mentan SYL dan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Firli Bahuri Siap Melawan

Kuasa Hukum Ketua KPK Firli Bahuri, yakni Ian Iskandar mengaku ia bersama kliennya siap untuk melakukan perlawanan.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: PanjiBaskhara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww
Kuasa Hukum Ketua KPK Firli Bahuri, yakni Ian Iskandar mengaku ia bersama kliennya siap untuk melakukan perlawanan. Foto: Firli Bahuri 

Namun, belum dipastikan apakah Firli Bahuri ada di dalam mobil tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, kompleks perumahan dimana Firli Bahuri tinggal tampak dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Rumah Firli Bahuri di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, Jawa Barat, pernah digeledah sebelumnya oleh pihak kepolisian.

Penjagaan kawasan perumahan Firli Bahuri terlihat diperketat. Total, ada 4 orang yang berjaga di pos keamanan.

Awak media tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam perumahan Villa Galaxy.

Petugas yang memakai seragam Brimob Polri dan Polisi Militer (PM) meminta awak media hanya berada di kawasan luar perumahan saja.

Sementara itu, aktivitas kendaraan penghuni perumahan Villa Galaxy terlihat keluar dan masuk sejak pagi tadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang penghuni perumahan, kediaman Firli Bahuri telah dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak Kamis pagi tadi.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved