Kasus Firli Bahuri

Langkah PMJ Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dinilai Sudah Tepat, Ketua IPW: Tidak Gegabah

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, pada Kamis (23/11/2023) menyatakan langkah polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sudah tepat.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Hironimus Rama
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, pada Kamis (23/11/2023) menyatakan langkah polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sudah tepat. Foto: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso 

WARTAKOTALIVE.COM - Langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan eks Mentan SYL, sudah sangat tepat.

Tepatnya penetapan tersangka Firli Bahuri ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, pada Kamis (23/11/2023).

"Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa Firli sebagai saksi menyita alat bukti, dan akhirnya melakukan gelar perkara" ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan.

Tak hanya itu Sugeng juga menilai penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian proses hukum secara cermat, profesional, dan proporsional, dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga: Ini Jawaban Pihak Kepolisian Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Namun Belum Ditahan

Hal itu kata Sugeng, dapat dilihat saat penyidik menggeledah rumah, yang diduga dijadikan tempat pertemuan antara Firli dan SYL.

"(Polda Metro Jaya) Tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan" tutur Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli sebagai tersangka diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.

Respon Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya

Perlawanan tersebut dilakukan karena dalam pandangan Firli Bahuri, penetapan tersangka tersebut terlalu terburu-buru, prematur, dan belum didukung bukti-bukti yang cukup. 

"Menurut kami, ada ketidakcakapan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan dalam tuduhan kepada klien kami (Firli Bahuri)."

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved