Kasus Firli Bahuri

Ini Jawaban Pihak Kepolisian Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Namun Belum Ditahan

Ini Jawaban Pihak Kepolisian Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Namun Belum Ditahan

Editor: Joanita Ary
Kolase foto/Tribunnews
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo dalam korupsi Kementerian Pertanian 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA  - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri usai penetapannya sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pihak kepolisian pun baru mengumumkan penetapan tersangka Firli, Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Dilansir dari Kompas.com ketika ditanya apakah dalam waktu dekat penyidik akan menahan Firli, namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menjawab lugas.

"Terkait dengan upaya penyidik itu (penahanan) dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan," ujar Trunoyudo pada konferensi pers.

 "Nanti kami akan update informasi berikutnya," lanjut dia.

Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sejumlah langkah penyidikan setelah menetapkan Firli sebagai tersangka.

Yang pertama, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan setelah gelar perkara yang memutuskan Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian untuk yang kedua akan dilakukan pemeriksaan terhadap dsejumlah saksi.

Dan menurut Kombes Ade sejauh ini, sudah 91 orang diperiksa atas kasus ini, di mana tujuh di antaranya merupakan ahli.

Selanjutnya yang ketiga akan dilakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Ketiga, memeriksa saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami lakukan penyidikannya," ujar Ade.

Keempat, menyelesaikan pemberkasan perkara, dan terakhir, akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam rangka penyerahan berkas perkara.

Adapun kasus bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

 

 

 

 

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved