Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Anies Sebut Seharusnya KPK Jadi Contoh Baik & Selalu Terjaga

Anies mengatakan bahwa seharusnya KPK dapat menjadi lembaga yang memberikan contoh, karena lembaga anti rasuah itu memiliki marwah yang harus dijaga.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan buka suara terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Firli bakal dipanggil untuk diperiksa usai status hukumnya kini berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," ujar Arief.

Arief mengucapkan bahwa penyidik gabungan turut merampungkan administrasi penyidikan dalam kasus tersebut.

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," ucap Arief.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Pimpinan KPK Paling Kaya, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ade Safri berujar bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," ucap Ade Safri.

Sementara itu, sebanyak 91 orang saksi telah diperiksa dalam kasus itu sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Saksi yang diperiksa antara lain Firli itu sendiri yang akhirnya ditetapkan tersangka, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Baca juga: Penyidik Gabungan Tipidkor PMJ dan Bareskrim Polri Bahas Agenda Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri

Polisi pun sudah meminta keterangan dari tujuh orang ahli, yakni ahli pidana hingga mikro ekspresi.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang ahli yang meliputi empat orang ahli hukum pidana satu orang ahli hukum acara satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik," tutur Ade Safri.

Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

BERITA VIDEO: Iron Dome Israel Terancam Musnah, Hamas Dianggap Menang Besar?

Filri Bahuri Bakal Beri Perlawanan

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved