Kasus Firli Bahuri

Jimly Asshiddiqie Ingatkan Presiden Jokowi Jangan Kaku Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Presiden Jokowi seperti ragu memberhentikan sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Ini membuat Jimly Asshiddiqie sumbang saran.

Editor: Valentino Verry
KOMPAS.COM/LUTFY MAIRIZAL PUTRA
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sumbang saran agar Presiden Jokowi tak kaku dalam mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, bisa mudah dengan menghubungi langsung Kapolri. 

Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK.

Keempat pimpinan KPK itu adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.

Kombes Ade Safri mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

"Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan, terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Iya (semua Pimpinan KPK)" kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Namun, Ade Safri tidak memberikan informasi secara rinci, terkait hari pemeriksaan para pimpinan KPK tersebut.

Ade Safri hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa para pimpinan KPK itu, sebelum penyidik memeriksa Firli sebagai tersangka.

"Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," ucap Ade Safri.

Polisi Cekal Firli Bahuri

Setelah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak kepolisian mencekal Ketua KPK Firli Bahuri pergi ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Hari ini, Jumat (24/11/2023), penyidik telah membuat surat dan telah diterima. Ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Ade Safri berujar bahwa pencekalan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan selama 20 hari.

Adapun alasan penyidik mencekal Firli Bahuri ke luar negeri, yakni untuk kepentingan penyidikan atas kasus pemerasan yang melilitnya.

"Untuk kepentingan penyidikan," ucap Ade.

Sumber: KOMPAS
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved